KLIK7TV

Kementerian P2MI Gandeng KAI Jamin Pelindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk menjamin pelindungan hukum serta pendidikan hukum untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dengan Ketua Umum (Ketum) KAI Siti Jamaliah Lubis, yang disaksikan para Pejabat KP2MI, Sekretaris Sekjen Jenderal (Sekjen) KAI, Apolos Djara Bonga S.H., dan Pengurus DPP KAI lainnya.

“Kami bersepakat untuk membuat nota kesepahaman dalam konteks menjalankan undang-undang. UU Nomor 18 Tahun 2017 itu memandatkan supaya kita ada pelindungan hukum, pelindungan ekonomi, sosial, dari sebelum berangkat ketika penempatan, setelah dia (PMI) pulang, dan keluarganya,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin (17/3/2025)

Menurut Menteri Karding, amanat Undang-Undang (UU) mengenai pelindungan pekerja migran tersebut membuat Kementerian P2MI membutuhkan konsultan hukum agar bisa memastikan tata kelola dan proses pelindungan terhadap pekerja migran dapat berjalan dengan baik.

Selain menyangkut pelindungan hukum kata Karding, nota kesepahaman dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang akan segera ditindaklanjuti menjadi perjanjian kerja sama, akan mencakup pemberian pendidikan hukum yang akan diberikan kepada pekerja migran sebelum berangkat ke negara tujuan.

Ketum KAI, Siti Jamaliah Lubis menambahkan, pentingnya pendidikan hukum bagi calon PMI agar kasus pekerja migran yang dianiaya saat bekerja atau tidak, mendapatkan hak sebagai pekerja bisa ditekan.

“Prinsipnya kita sama-sama berjuang untuk para migran kita. Itu sangat penting karena mereka-mereka ini perlu perlindungan hukum, baik di sini maupun nanti di luar negeri. Supaya pekerja-pekerja kita di sana juga tidak ada permasalahan, pergi baik dan kembali juga baik,” ujar Siti.

Siti menyampaikan agar Kementerian P2MI menertibkan pekerja migran yang berangkat dengan cara ilegal, yang menjadi salah faktor tingginya angka kekerasan bahkan perdagangan manusia

Siti juga meminta, agar pekerja yang dikirim ke luar negeri tidak hanya untuk bekerja di lingkungan rumah tangga, namun juga pekerja yang memiliki kompetensi tertentu, seperti perawat dan teknisi.

Adapun berdasarkan data Kementerian P2MI hingga awal 2025, jumlah pekerja migran legal mencapai 5,3 juta orang. Sedangkan, pekerja migran ilegal mencapai 4,3 juta pada 2017, berdasarkan Survei Bank Dunia. Jumlah pekerja migran ilegal di 2025 diprediksi melebihi jumlah pekerja legal.

Sementara itu, sekitar 90-95 persen masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia, termasuk kekerasan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia, dialami oleh pekerja migran ilegal. (ARMAN R)

Pos serupa