Home Hukum Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Aturan Baru Pemberian Visa Kunjungan Calon Pekerja Asing

Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Aturan Baru Pemberian Visa Kunjungan Calon Pekerja Asing

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01, yang terbit pada 27 Mei 2025, pemberlakuan ini dimulai Sabtu 14 Juni 2025. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mengumumkan aturan baru soal pemberian visa kunjungan calon tenaga kerja asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menerbitkan surat edaran yang memuat aturan baru ini.

Dalam keterangan yang dirilis kepada Media Yuldi menerangkan dua hal penting yang digarisbawahi dengan adanya aturan baru ini. Berikut dua hal yang dimaksud :

  1. Masa berlaku izin tinggal dari visa C18 paling lama 90 hari, dan tidak dapat diperpanjang.
  2. Orang asing dilarang menggunakan visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.

Diinfokan juga terkait permohonan visa kunjungan indeks C18 yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Sehingga masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 hari, serta dapat diperpanjang.Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.

Saat akan mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.@BMH

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kalapas Cipinang Bagikan Ratusan Baju Koko, Dorong 200 Santri Jadi Teladanbagi Warga Binaan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ICipinang, Dr. Syarpani, membagikan...

Bekal Kehidupan Akhirat, Pegawai Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Pengajian Rutin Mingguan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali menggelar pengajian rutin...

Lapas Narkotika Jakarta Gelar Festival Santri Qur’an 2026

JAKARTA, KLIK7TV.CO..ID – Kepala Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta, Aliandra...

Kantor Imigrasi PonorogoTanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Dengan SLB Negeri Jenangan

PONOROGO, KLIK7TV.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo...