Home Megapolitan SPPS 22 Bulan Jadi Jimat! Bangunan 4 Lantai di Atas Kali Hitam Cililitan Tak Kunjung Dibongkar

SPPS 22 Bulan Jadi Jimat! Bangunan 4 Lantai di Atas Kali Hitam Cililitan Tak Kunjung Dibongkar

Share
Share

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Sungguh miris dan memalukan. Di saat Gubernur DKI gembar-gembor tertib tata ruang dan normalisasi kali untuk atasi banjir, sebuah bangunan mewah 4 lantai berdiri gagah persis di bibir dan di atas Kali Hitam, Jl. Raya Condet – Masjid Al Hawi, Cililitan, Kramat Jati.

Bangunan itu diduga tidak pernah tersentuh hukum. Jangankan dibongkar, surat segel pun tidak pernah ditempel petugas.

Fakta ini terungkap dari Laporan JAKI warga dengan ID Laporan: JK2610200519. Laporan itu mempertanyakan: “ada bangunan megah 4 lantai di pinggiran kali hitam apakah itu bangunan punya ijin PBG… mohon tata ruang Kramat Jati menjelaskan biar masyarakat tidak gagal paham.”

Apa jawaban negara?

Petugas SUDIN CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN JAKARTA TIMUR pada 21 Okt 2026 jam 10:26 mengakui:

“Telah disurvei oleh Petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Kramat Jati… Terhadap bangunan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 sudah diberikan tindakan administrasi sampai dengan Surat Perintah Pembongkaran Sendiri dengan No. 3563/e/SPP/JT/KRJ/XII/2024/AT.13.01 tanggal 02 Desember 2024.”

Artinya sejak 2 Desember 2024 sudah diperintahkan bongkar sendiri!

Lalu apa yang terjadi? Pada 21 Okt 2026 jam 15:52, BIRO PEMERINTAHAN menyatakan laporan SELESAI dengan komentar yang menyakitkan warga:

“Terima kasih atas upaya tindak lanjut, mohon untuk tetap dimonitor secara berkala”

Monitor apa? Bangunannya sudah 70% jadi, makin tinggi, makin mewah! Steger bambunya masih nongkrong di atas kali! (Foto bukti GPS 20 Okt 2026 16:33:27, Index 1102).

Hukum Tumpul Ke Atas

Ini yang bikin warga geram. Hukum tata ruang Jakarta Timur diduga tumpul ke atas, tajam ke bawah. Warga kecil bangun kandang ayam di pinggir kali langsung disegel Satpol PP. Lah ini bangunan 4 lantai di atas kali? Dibiarkan tumbuh subur.

Padahal aturannya sangat jelas dan tidak bisa ditawar:

1. PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 12: Bangunan tanpa PBG dan melanggar tata bangunan sanksinya adalah PERINTAH PEMBONGKARAN. Jika dalam 30 hari tidak dibongkar sendiri, Satpol PP WAJIB bongkar paksa dengan biaya pemilik.

2. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Sempadan sungai adalah kawasan lindung. Bangunan di atasnya wajib ditertibkan.

3. UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 69: Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.

Pertanyaan Pedas untuk Kepala Sudin CKTRP Jaktim:

  1. Mana SURAT SEGEL-nya? Mana papan SEGEL / SPANDUK PENYEGELAN yang seharusnya terpasang di bangunan itu? Kenapa tidak pernah ditempel?
  2. SPPS 02 Des 2024 sudah lewat 22 BULAN. Kenapa tidak ada eksekusi? Apakah pemilik bangunan ini kebal hukum?
  3. Kenapa Biro Pemerintahan bisa menyatakan SELESAI padahal bangunan masih berdiri dan masih dibangun? Siapa yang bermain?

LSM Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) DPD DKI Jakarta mendesak Gubernur dan Inspektorat DKI segera turun. Jangan biarkan praktik “Aneh Tapi Nyata” ini menjadi preseden bahwa di Jakarta Timur, kalau bangunannya mewah 4 lantai di atas kali, cukup punya SPPS saja sebagai jimat, tidak akan pernah dibongkar.

Warga Kramat Jati menunggu jawaban, bukan template “terima kasih”.@Red/DP

Share
Related Articles

Sinergi Pokja PWI Jaktim dan Suban Aset, Wujudkan Transparansi Informasi Publik

‎JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali...

BPBD DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Timur Gelar Simulasi Gempa Bumi

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta bersama Pemerintah...

Wakil Wali Kota Jakarta Timur Sosialisasikan Si Sakti Jaktim untuk Optimalkan Layanan Hukum

Si Sakti Jaktim Hadir, Warga Jakarta Timur Segera Bisa Konsultasi Hukum via...

Kelurahan Jatinegara Gelar Roadshow MONAS, Serap Aspirasi Warga RW 07

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menggelar roadshow...