KOTA BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten dan juga selegram ternama berinisial MVK alias Vilmei.
Penetapan dan penahanan terhadap para tersangka disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, S.I.K., M.Si., saat kegiatan doorstop bersama insan media di depan Lobi Mapolres, Rabu (2/9/2026) siang.
Kompol Verdika menjelaskan bahwa laporan polisi terkait kasus penggelapan tersebut diterbitkan pada 25 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, serta seorang wanita berinisial L.
Ketiganya saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mengantisipasi upaya melarikan diri serta memperlancar proses hukum lebih lanjut.@Red