“Penandatangan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan RI Dengan Kepolisian RI”

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menghadiri dan menyaksikan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait pemberlakuan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP baru yang berlangsung di Gedung Bareskrim Mabes Polri lantai 9 di Jakarta pada Rabu 16 Desember 2025.

Sebagai Pemangku Kepentingan, hadir pada kegiatan itu Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr.ST Burhanuddin, SH.,MH, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit, Ketua Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan jajaran, para Kajati dan Kapolda seluruh Indonesia, Kementerian Hukum, serta para pejabat undangan terkait lainnya.

Pada kegiatan itu, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kapolri turut menyampaikan sambutannya, dan sebagai narasumber, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Dr.Asep N Mulyana bersama Prof.Dr.Omar Sharif Hiariej, SH.,M.Hum dan Irjen Pol Dr. Victor T. Sihombing, S.I.K turut menyampaikan materinya.

Setelah kegiatan selesai, Kajati Sumut menyampaikan harapan dengan adanya penandatangan MoU tersebut menjadi sebuah kesepahaman serta menjadi landasan kuat dalam rangka koordinasi antar aparat penegak hukum dalam rangka pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru nantinya, “Aparatur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera beradaptasi dan memahami dan mengimplementasikan secara profesional isi yang terkandung dalam KUHP maupun KUHAP baru tersebut” ujarnya, Kajatisu juga menyampaikan kesiapan aparatnya untuk berkolaborasi dengan APH utamnya penyidik dalam rangka pelaksanaan KUHP dan KUHAP, sebut Kajati setelah selesainya penandatangan MoU.

Reporter : Sabam Silitonga

Pos serupa