By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Kementerian P2MI Sanksi P3MI di Bekasi, Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kementerian P2MI Sanksi P3MI di Bekasi, Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran
Hukum

Kementerian P2MI Sanksi P3MI di Bekasi, Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran

Arman Naker
Last updated: February 5, 2026 2:02 pm
Arman Naker
5 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Kali ini, sanksi diberikan kepada PT Bumi Mas Indonesia Mandiri yang berlokasi di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia dijatuhkan karena perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 7 Tahun 2026, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran selama tiga bulan sejak 3 Februari 2026,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, Kamis (5/2/2026).

Rinardi menjelaskan, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf e, yakni tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon Pekerja Migran dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Pelanggaran itu dilakukan terhadap dua Pekerja Migran berinisial RS dan SMP yang ditempatkan ke Singapura.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pendalaman selama kurang lebih dua bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap Pekerja Migran berinisial RS asal Nusa Tenggara Barat.

“Selama proses pendalaman, kami sudah melakukan klarifikasi sebanyak dua kali kepada penanggung jawab P3MI. Jadi sanksi ini bukan diberikan secara semena-mena, melainkan melalui prosedur pembinaan. Tujuan utamanya adalah melindungi Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Rinardi.

Selama masa sanksi lanjutnya, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan Pekerja Migran. Jika kewajiban yang ditetapkan dalam keputusan tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu tiga bulan, KemenP2MI akan mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Selain PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, KemenP2MI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Putra Timur Mandiri melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 3 Februari 2026.

“Namun, kami tidak dapat melakukan pemasangan plang sanksi karena PT Putra Timur Mandiri sudah tidak memiliki kantor fisik,” ujar Rinardi.

PT Putra Timur Mandiri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf a, c, d, dan k. Pelanggaran tersebut antara lain melakukan perekrutan dan penempatan tanpa SIP3MI, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi, serta menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke negara yang dinyatakan tertutup.

Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pendalaman kasus ini selama kurang lebih sembilan bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap lima Pekerja Migran Indonesia, masing-masing berinisial LD asal Bandung, NU asal Cianjur, YS asal Karawang, TS asal Serang, dan ASM asal Cianjur.

Sama seperti PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, apabila PT Putra Timur Mandiri tidak melaksanakan kewajiban sesuai Kepdirjen Nomor 8 Tahun 2026 dalam waktu tiga bulan, KemenP2MI akan mencabut SIP3MI perusahaan tersebut. (Red)

You Might Also Like

18 CPNS Resmi Dilantik Jadi PNS Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Sinergitas Dengan Aparat Penegak Hukum, General Manager PLN UIP Sumbagut Kunjungi Kejati Sumatera Utara
Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Sarpas SMK, Diduga Kerugian Negara Sebesar Rp157 Miliar
Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Erick Kurniawan Terkait Perkara Lingkungan Hidup
Spirit Maulid Nabi, Lapas Cipinang Perkuat Integritas dan Pembinaan Spiritual
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Ketua Presidium Pemuda Papua Wilayah Tabi Ajak Warga Jayapura Jaga Kamtibmas Jelang Perayaan Masuknya Injil di Tanah Papua
Next Article Kolonel Pnb Suryo Anggoro, M.Tr.(Han) Jabat Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?