Home Hukum Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Erick Kurniawan Terkait Perkara Lingkungan Hidup

Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Erick Kurniawan Terkait Perkara Lingkungan Hidup

Share
Share

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Erick Kurniawan di rumahnya Villa Makmur Indah, Kel. Sei. Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/4/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH terpidana Erick Kurniawan adalah DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis dan pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman.

Kronologis perkaranya, lanjut Adre berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor : 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024 terhadap Terpidana An.ERICK KURNIAWAN, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

“Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PI Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan,” paparnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA tersebut juga terdakwa harus memperbaiki kinerja IPAL sehingga air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baju mutu dalam jangka waktu paling lama 2 tahun serta memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.

“Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Sebelumnya, dalam putusan bandingnya, PT Pekanbaru mengubah amar putusan dengan menjatuhkan hukuman kepada Erick dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya oleh PN Bengkalis ia hanya divonis pidana percobaan 1 tahun dan ditangguhkan penahanannnya saat persidangan berlangsung April 2023 lalu. Padahal, sejak kasus ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, Erick selalu ditahan.

Jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim untuk menghukum Erick Kurniawan 7 tahun penjara. Jaksa menuntut Erick dengan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk kemudian menjalani hukumannya,” tandas Adre W Ginting.

Reporter : Marlan Pasaribu

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

IKA FH UB dan Persada Academy Teken Kerja Sama Kajian, Riset, dan Pengabdian Masyarakat Bidang Hukum

MALANG, KLIK7TV.CO.ID – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FH UB)...

IKA FH UB dan PERSADA UB Dorong Paradigma Baru Tata Kelola Benda Sitaan dalam KUHAP 2025

MALANG, KLIK7TV.CO.ID – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FH UB)...

Wujudkan Pembinaan Kepribadian Berkelanjutan, Lapas Narkotika Jakarta Tandatangani MoU dengan Patriot Garda Indonesia

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta terus berkomitmen memperkuat pembinaan...

Seminar Hukum Dan Kesehatan Dalam Rangkaian Latgabma Super Garuda Shield 2026

.JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan...