MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menahan Dua Tersangka LA dan IS terhitung mulai pada hari ini Jumat tgl 01 Agustus 2025 sekitar pukul 15 00 wib berdasarkan penetapan tersangka Ni. : Print- 05/L.2.32/Fd.2/08/2025 dan No. Print -06/L2.32/Fd.2/08/2025.
Ke Dua Tersangka tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Gaji Petugas Kebersihan dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Tahun 2025.
Kedua tersangka tersebut atas nama LA dan IS dilakukan penahanan di Lapas Labuhan Ruku untuk 20 ( dua puluh) hari kedet sejak hari ini Jumat tanggal 01 Agustus 2025 .
Penahanan terhadap tersangka LA selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara dan tersangka IS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara dilaksanakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Gaji Petugas Kebersihan Dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Tahun 2025.
Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 Atas Nama LA dan Surat Perintah Penahanan Nomor : 04/L2.32/Fd.2/08/2025 Atas Nama IS.
Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Gaji Petugas Kebersihan Dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara pada Tat 2025 telah dilakukan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara ( PKKN) oleh ahli dan terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 665.300.000,00.- ( enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan Metode Kerugian Bersih.
Atas perbuatan tersangka LA dan IS dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Rept Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55Ayat ( 1 ) ke- 1 KUHP.
Reporter : Sabam Silitonga