Home Hukum KPPU Jadwalkan Pemeriksaan NTT Docomo Terkait Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

KPPU Jadwalkan Pemeriksaan NTT Docomo Terkait Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Share
Share

MEDAN, KLIK7TVCO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc. pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham.

Sebelumnya, sidang perdana telah digelar pada 24 Februari 2026. Namun, agenda tersebut ditunda karena pihak NTT Docomo tidak menghadiri persidangan.

Perusahaan yang berbasis di Tokyo, Jepang, itu diperiksa dalam perkara dugaan keterlambatan notifikasi atas pengambilalihan mayoritas saham Intage Holdings, Inc. yang dilakukan pada Oktober 2023.

DOCOMO merupakan operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari grup telekomunikasi raksasa Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Sementara Intage dikenal sebagai perusahaan riset pasar dan data analytics dengan infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang.

KPPU menilai, meskipun transaksi terjadi di luar negeri, kedua perusahaan memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia sehingga wajib melaporkan transaksi tersebut kepada KPPU sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU dalam menegakkan aturan persaingan usaha.

“Setiap pelaku usaha yang memenuhi kriteria wajib notifikasi, termasuk transaksi yang berdampak pada pasar Indonesia, harus menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha,” ujar Deswin Nur dalam siaran persnya, Rabu (4/3/2026).

Karena melibatkan perusahaan besar asal Jepang, KPPU juga telah memberitahukan penanganan perkara ini kepada Japan Fair Trade Commission (JFTC) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo, sesuai perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi.

Pemeriksaan pekan depan akan dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Agenda sidang mencakup pembacaan LDP oleh Investigator serta pemeriksaan alat bukti.

Adapun jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung selama 30 hari kerja sejak 24 Februari 2026. (IS)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Tim Hukum : Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing Fakta Perkara PT GME Kini Dibuka

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad, Arison L. Sitanggang, S.H.,...

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH

JAKARTA, KLIK7TVCO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melaksanakan inspeksi...

HUT Ke-81 RI, 1.696 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, Puluhan Langsung Bebas

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kemerdekaan menjadi momentum perubahan dan kesempatan kedua bagi Warga...

Bangun Ekosistem Belajar, Lapas Cipinang Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat SMART PAS

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang terusperkuat pengembangan sumber...