Laporan Pemalsuan Dokumen Calon PMI PT PJP Ke Polres Cilacap Jalan di Tempat, Ada Apa ?

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Modus pemalsuan dokumen calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga kuat dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Putra Jabung Persada (PT PJP), belum ditindak lanjuti oleh Polres Cilacap, padahal Esti Kawanti (EK) yang sebelumnya pernah bekerja di PT PJP sudah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen calon PMI oleh PT PJP ke Polres Cilacap dengan memberikan sejumlah bukti dugaan pemalsuan dokumen calon PMI .

Didik Harianto dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GONG Pegiat Anti Perdagangan Orang kepada Klik7tv.co.id mengatakan, dugaan tindakan pemalsuan dokumen calon PMI oleh PT PJP adalah kegiatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sanksi penjara bisa dengan hukuman berat berdasarkan UU TPPO yang berlaku.

EK yang merupakan teman dari Didik Harianto, memberikan sejumlah bukti pemalsuan dokumen PMI oleh PT PJP kepada Didik untuk dilaporkan ke Mabes Polri dengan alasan laporan pemalsuan dokumen PMI tidak ditindaklanjuti oleh Polres Cilacap alias mandeg. PT PJP dipimpin oleh WK adalah Direktur Utama dari PT PJP.

EK telah melaporkan WK Pimpinan PT PJP ke Polres Cilacap pada Bulan Juni 2022 lalu dengan nomor Pengaduan : STTP/269/VI/2022/SPKT/Polres Cilacap, terkait pembuatan dokumen palsu dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dengan tujuan negara Malaysia, Taiwan dan Hongkong. Pembuatan dokumen palsu tersebut, yaitu proses pembuatan Akta Lahir, KTP, KK dan Surat Keabsahan NIK.

Pada perkara dugaan pemalsuan dokumen calon PMI oleh PT PJP yang telah dilaporkan EK ke Polres Cilacap pada 24 Juni 2022 yang lalu terasa janggal. Pasalnya, Polres Cilacap telah memanggil 12 Saksi yang dipanggil, termasuk unsur pemerintah yaitu Disnaker dan Dukcapil, tapi anehnya Polres Cilacap belum menetapkan Tersangka pemalsuan dokumen calon PMI. Didik menduga ada intervensi dari WK ke Polres Cilacap agar kasus pemalsuan dokumen calon PMI ini tidak sampai P21.

“Kami sudah melaporkan secara online dugaan pemalsuan dokumen calon PMI oleh PT PJP ke Mabes Polri. Saya juga akan datang langsung ke Mabes Polri pada Bulan Juni ini mewakili Esti dengan membawa sejumlah bukti pemalsuan dokumen calon PMI,” ungkap Didik Harianto kepada Klik7tv.co.id via telpon baru baru ini.

Selain ke Mabes Polri, Didik juga sudah melaporkan secara online dugaan pemalsuan dokumen calon PMI oleh PT PJP ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan laporan tersebut diterima oleh KP2MI.

Ia mengungkapkan, salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga ditempatkan bekerja secara ilegal/unprosedural ke luar negeri, yaitu ke Malaysia adalah bernama Catem.

“Catem adalah Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banyumas Jawa tengah. Setelah Catem dan suaminya bernama Tasudin menghadap WK dan Dewi yang pegang divisi Malaysia di PT PJP pusat di Bekasi, Catem diminta menghadap EK di kantor cabang PT PJP Cilacap waktu itu. EK diperintah WK untuk memproses Catem yang akan di pekerjakan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga,” ungkap Didik.

Karena ada kendala dokumen lanjutnya, Catem diduga dibuatkan dokumen palsu, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) akte kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK). Nama Catem dirubah menjadi Catem Tasudin Kusroni Sanas pada dokumen palsu dan paspor.

Menurut Didik, Catem seharusnya tidak layak lagi dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, karena usianya tidak memenuhi syarat. Undang Undang (UU) Malaysia, yang membatasi maksimal pekerja migran yang bekerja di pengguna perorangan bagi wanita 45 tahun.

“Sedangkan Catem saat proses usianya 50 tahun. Namun demi cuan Catem tetap diberangkatkan secara ilegal. Sebulan setelah Catem berangkat saya cek ke BPJS ketenagakerjaan, Catem pemegang paspor No C88896xx ternyata tidak diikutkan program jaminan sosial oleh PT PJP,” ucap Didik.

Ketika masalah ini dikonfirmasi kepada Dewi yang memegang Divisi Malaysia lewat What’s App (WA), Dewi tidak menjawab konfirmasi masalah ini dari Klik7tv.co.id.

Begitu juga penempatan ke Taiwan kata Didik, EK diduga diminta oleh WK Pimpinan PT PJP untuk memalsukan dokumen Pujiyono, warga Cilacap, seperti KTP, KK dan Surat ijin dari Desa Ciklapa, Cilacap, Jawa Tengah.

Ketika hal ini dikonfirmasi Klik7tv.co.id permasalah ini ke Eka (Kepala Divisi Taiwan PT PJP) lewat WA, Eka menjawab “Bu Esti baiknya tanyakan ke beliau…kami dari pusat terima dokumen dari cabang…ada permasalahan apapun itu kami pusat kembalikan k cabang. kami kembalikan dari cabang,” jawab Eka kepada Klik7tv.co.id via WA.

Didik menambahkan, PT PJP diduga “memesan” dokumen palsu calon PMI ke bernama inisial T lewat EK, karena EK selama bekerja di PT PJP sebelum tahun 2022, diduga ditekan oleh WK untuk bisa melakukan pemalsuan dokumen calon PMI.

Ia juga minta kepada Mabes Polri untuk memanggil Kapolres Cilacap yang menangani laporan dari EK tapi tidak sampai P21 alias jalan di tempat. (Red)

Pos serupa