Medan – klik7tv, – Bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melaksanakan sejumlah kegiatan selama periode Januari s/d Desember tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:
I. BIDANG PEMBINAAN
Untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejati Sumatera Utara, Bidang Pembinaan secara sistematis setiap tahun telah mengirimkan personil untuk mengikuti pelatihan Bidang Intelijen, Penanganan Perkara Pidum, Pidsus, Auditor dan Pengawasan, hingga kemampuan personil dalam bidang penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
Sepanjang tahun 2025, Bidang Pembinaan Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan kinerja dalam rangka penataan dan realisasi anggaran untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi penegakan hukum dan pelayanan hukum seluruh satuan kerja dan bidang kerja pada Kejaksaan se wilayah Sumatera Utara, dengan nilai total pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp. 134.059.537.000 (seratus tigapuluh empat miliar limapuluh Sembilan juta lima ratus tigapuluh tujuh ribu rupiah) dengan capaian realisasi sampai saat ini mencapai 98% dan pada akhir tahun nanti diharapkan terealisasi hingga 100% dengan tetap mengedepankan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain realisasi penggunaan dan tata kelola anggaran tersebut, Bidang pembinaan Kejati Sumut juga telah melaksanakan Rekruitment CPNS yang di ikuti Puluhan ribu orang pendaftar di Sumatera Utara dan telah dilakukan seleksai secara ketat dan terukur, hal ini dilakukan guna mencapai quota pemenuhan sumber daya manusia yang baik, layak dan mumpuni dalam penugasannya kelak.
Kemudian telah melaksanakan pelatihan dasar dan kejuruan bidang kerja hingga penerimaan dan pembinaan siswa PKL atau magang sebanyak 520 (limaratus duapuluh) orang dari berbagai perguruan tinggi dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai wujud peran serta Kejaksaan dalam membangun Sumber Daya Manusia di Sumatera utara khususnya dalam bidang keilmuan.
Kemudian untuk menanamkan prinsip dasar sesuai doktrin Trikrama Adhyaksa, Bidang Pembinaan telah melaksanakan pelatihan dasar (Latsar) kepada 25 orang CPNS golongan III dan 15 orang CPNS golongan II dengan hasil sangat memuaskan saat dilakukan pengujian pada hasil akhir pelatihan dasar.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) murni Kejati Sumatera Utara dari pendapatan pengelolaan barang milik negara (BMN) sepanjang tahun 2025 dengan realisasi sebesar Rp.100.240.866 (seratus juta dua ratus empat puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah), adapun pendapatan negara bukan pajak dari hasil eksekusi perkara pidana dititip pada satuan kerja Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor.
Penghargaan yang diperoleh, Bahwa sepanjang tahun 2025, Bidang Pembinaan Kejati Sumut telah memperoleh pengharagaan berupa :
- Menerima Penghargaan terbaik ke-III seluruh Kejaksaan se-Indonesia sebagai Satuan Kerja Kompetisi Ber-AKHLAK tahun 2025 yang diserahkan oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia.
- Peringkat Ke-III Kinerja terbaik penilaian pengelolaan keuangan APBN (IKPA) di Lingkungan Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Medan II Kategori Jumlah pagu DIPA kelolaan besar dengan nilai point 98,18.
- Peringkat ke-III Laporan Keuangan unit Akuntansi dan Pelaporan keuangan pembantu pengguna anggaran wilayah tahun 2023 Terbaik yang diberikan pada tahun kerja 2025.
- Penghargaan dari Kejaksaan Agung RI atas konsistensi IKPA Pengguna Anggaran tertinggi tingkat wilayah.
- Sebagai peringkat ke-7 satuan kerja dengan nilai transaksi KKP terbesar Semester I Tahun 2025.
II. BIDANG INTELIJEN
Bahwa optimalisasi fungsi intelijen tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I dan UU Intelijen Negara Nomor.11 Tahun 2017, dengan mengedepankan fungsi pengamanan, pengumpulan bahan data dan keterangan untuk mendukung kinerja seluruh bidang kerja pada Kejati sumut serta dilaksanakan secara terbuka dan tertutup.
Kegiatan Pengamanan dan Penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang sebanyak 10 (sepuluh) orang dari perkara yang berbeda-beda, kemudian pada bidang Intelijen telah berhasil melaksanakan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 66 (enampuluh enam) kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional dengan total nilai pagu anggaran yang dilakukan pengamanan sebesar Rp.930.542.737.290 + USD 163 Juta (sembilan ratus miliar lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tigapuluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) dan seratus enampuluh tiga juta dolar amerika).
Kemudian telah melakukan pemetaan atau monitoring pengawasan aliran kepercayaan (Pakem) sebanyak 4 (empat) kegiatan.
Kemudian sebagai supporting atau dukungan penuh ke bidang kerja lain, Bidang Intelijen telah berhasil melaksanakan tugas Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) sebanyak 16 Kegiatan sebagai bentuk pencegahan dan pengamanan personil maupun organisasi.
Selanjutnya dalam rangka identifikasi data dan dukungan informasi, bidang intelijen telah melaksanakan operasi intelijen penyelidikan yang kemudian apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi telah dilimpahkan penanganannya ke bidang pidana khusus.
Kemudian kegiatan cegah tangkal (CEKAL) telah dilaksanakan sebanyak 27 Kegiatan serta operasi intelijen dalam rangka pengamanan penanganan perkara baik pidana khusus maupun pidana umum sebanyak 3 kegiatan.
Dalam rangka mengedukasi masyarakat dari seluruh lapisan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang berulang serta untuk mengamankan kebijakan pemerintah dan peraturan lainnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum dan perundang-undangan melalui program Penerangan Hukum sebanyak 10 (sepuluh) Kegiatan dan Penyuluhan Hukum sebanyak 15 (limabelas) kegiatan dan yang terakhir Bidang Intelijen juga telah melaksanakan kegiatan pelacakan aset terkait dugaan tindak pidana sebanyak 4 (empat) kegiatan.
Penghargaan Yang diperoleh:
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum dianugerahi penghargaan sebagai “tokoh pendorong keterbukaan informasi lembaga penegak hukum tahun 2025” oleh lembaga penyiaran media nasional Detik Award di jakarta pada tanggal 25 November 2025, penghargaan ini merupakan apresiasi publik terhadap kinerja Kajati Sumut yang dianggap berhasil melaksanakan transformasi pelayanan informasi publik badan atau lembaga penegakan hukum.
Kemudian Bidang intelijen Kejati Sumatera Utara pada penilaian internal Kejaksaan R.I secara nasional beberapa kali telah berhasil mencapai hasil yang cukup baik yaitu diantaranya sebagai peringkat ke-III capaian kinerja Bidang intelijen serta penghargaan lainnya.
III. BIDANG PIDANA UMUM
Restoratif Justice:
Jumlah penanganan perkara yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative atau (RJ) sebanyak 101 (seratus satu) perkara dan telah berhasil mendirikan rumah perdamaian atau yang biasa disebut dengan Rumah Restoratif Justice (RJ) sebanyak 60 (enampuluh) rumah RJ di seluruh Kejaksaan se Sumatera Utara.
Restoratif Justice ini dilakukan sebagai bukti hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk melaksanakan proses hukum yang humanis dan berperikemanusiaan serta mengedepankan kembali hidupnya nilai nilai sosial yang baik dan kearifan lokal yang ada dimasyarakat.
Bidang Pidana Umum Kejati Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 telah menerima pelimpahan perkara narkotika dan tindak pidana umum lain (TPUL) sebanyak 809 (delapan ratus sembilan) perkara, yang didominasi oleh Perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 644 perkara, disusul kejahatan Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) sebanyak 37 Perkara.
Dari jumlah total penanganan perkara tersebut, Kejati Sumatera Utara berhasil melakukan tuntutan pidana Mati sebanyak 111 (seratus sebelas) perkara pidana narkotika, disamping itu, terdapat 10 (sepuluh) Perkara Pidana yang menyangkut Oharda (Orang dan Harta Benda) yang dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan pidana mati dalam penanganan perkara dilakukan oleh Jaksa sebagai upaya nyata peran aktif Kejaksaan dalam memberikan efek jera pada kejahatan narkotika yang dapat merusak sendi sendi kehidupan dan generasi muda serta perkara pembunuhan atau yang menghilangkan nyawa orang lain secara terencana ataupun kejahatan luar biasa yang menarik perhatian publik serta sebagai peran serta Kejaksaan menjaga anak Indonesia agar terbebas dari Kejahatan luar biasa.
Penghargaan yang diperoleh sepanjang tahun 2025, yaitu Pemberian Pin EMas Dalam rangka kegiatan Satgas Mafia Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
IV. BIDANG PIDANA KHUSUS
Dari sejumlah kegiatan pada bidang pidana khusus tersebut adalah merupakan upaya kerja keras jajaran kejati sumatera utara dan jajaran dalam rangka penindakan perkara tipikor yang mengedepankan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.
“Dengan alokasi anggaran dalam penegakan dan pelayanan hukum Kejati Sumatera Utara dan jajaran hanya sebesar Rp.134 Miliar lebih yang diperuntukkan mendukung kinerja Bidang Pidana khusus dan Pidana Umum selama tahun 2025, Kejati Sumatera Utara berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp.435 Miliar lebih, hal ini menjadi satu bukti nyata keseriusan dan kerja keras Kejaksaan dalam rangka melindungi kepentingan bangsa dan rakyat melalui upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.”
Selama tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 53 (limapuluh tiga) kegiatan, dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (umum dan khusus) sebanyak 29 (duapuluh Sembilan) kegiatan.
Sedangkan total keseluruh penyelidikan pada jajaran Kejaksaan se Sumatera Utara (baik Kejati, Kejari dan Cabang Kejari) mencapai sebanyak 282 (dua ratus delapan puluh dua) kegiatan dan telah berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) kegiatan serta pada tahap penuntutan sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat) kegiatan.
Adapun Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara pada Bidang Tindak Pidana Khusus wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2025, diantaranya :
Tahap Penyidikan : Rp. 268,035,031,252,00
Tahap Penuntutan : Rp. 7,336,589,633,00
Tahap Eksekusi (UP) : Rp. 159.704.737.796,78 + $ 2.938.556
TOTAL : Rp. 435,076,358,681.78,- (empat ratus tigapuluh lima miliar koma tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima dan enam ratus delapan puluh satu koma tujuh delapan rupiah).
Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran satuan kerja se Kejati Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap 129 (seratus duapuluh delapan) orang tersangka.
V. BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 telah menerima beberapa penghargaan atau apresiasi dari Kejaksaan Republik Indonesia sebagai kinerja terbaik peringkat-II bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta piagam penghargaan dan apresiasi dari Pemerintahan/Kementerian/Lembaga maupun BUMN dan BUMD atas dukungan bidang hukum dan regulasi.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumatera Utara sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan tugas fungsi pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, pendapat hukum serta pendampingan dalam rangka upaya pemulihan kekayaan negara dari perkara perdata, dengan rincian sebagai berikut:
Penegakan hukum bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara sebanyak 3 perkara, kemudian memberikan Bantuan hukum dengan Litigasi ssebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) Surat Kuasa Khusus (SKK) dan Non Litigasi sebanyak 8 (delapan) SKK (Surat Kuasa Khusus).
Dalam rangka pemberian Pertimbangan Hukum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan kegiatan pemberian pendapat hukum kepada pemerintah maupun BUMN/BUMD sebanyak 4 (empat) kegiatan sebagai legal opinion dan 11 (sebelas) kegiatan Legal Assistance.
Sedangkan kegiatan Pelayanan Hukum keperdataan termasuk konsultasi hukum gratis kepada masyarakat dan kelembagaan sebanyak 102 (seratus dua) kegiatan.
Dalam rangka penyelematan dan pemulihan keuangan dan kekayaan negara, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) sebanyak 23 kegiatan dengan nilai Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp.30.134.880.000,- (tigapuluh miliar seratus tigapuluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan pemulihah keuangan negara sebesar : Rp. 1.057.683.348,- (satu miliar limapuluh tujuh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh delapan).
VI. BIDANG PEMULIHAN ASSET (ASSET RECOVERY)
Sebagai bidang atau satuan kerja yang baru dibentuk pada lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, Bidang Pemulihan Aset melaksanakan tugas fungsi dalam rangka penelusuran, pendataan, penilaian dan pelelangan barang negara baik hasil rampasan dari kejahatan maupun barang milik negara.
Sebagai pelaksana tugas negara dalam rangka pemulihan asset, Bidang Pemulihan Aset secara terus menerus melakukan inventarisasi atas barang milik negara di seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pendataan dan penilaian harga sehingga segera mungkin dapat dilakukan pelelangan atau penjualan untuk dikembalikan ke kas negara.
Sampai saat ini, Bidang Pemulihan Aset Kejati sumatera utara telah berhasil melakukan pelelangan asset berupa barang rampasan dari tindak pidana dengan hasil mencapai Rp.172.785.695.762,- (seratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh lim juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang saat ini telah disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Repub lik Indonesia.
Penghargaan yang diperoleh:
Peringkat I (Pertama) Kinerja Pemulihan Aset se Kejaksaan Republik Indonesia dengan penilaian berdasarkan penyetoran PNBP Dan Penyelesaian Asset.
VII. BIDANG PIDANA MILITER
Selama tahun 2025, Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penegakan hukum perkara koneksitas, dengan rincian sebagai berikut:
Pada bulan Mei 2025 telah dilaksanakan kegiatan eksekusi perkara konekstias sebanyak 3 (tiga) kegiatan dan diperoleh hasil pengembalian uang ke negara sebesar Rp.35.210.258,00 (tigapuluh lima juta dua ratus sepuluh ribu koma duaratus limapuluh delapan rupiah).
Kemudian pada bulan Desember tahun 2025, dilaksanakan sita eksekusi terhadap 1 (satu) perkara tindak pidana korupsi di 2 wilayah di Kabupaten Deli Serdang dengan nilai 3 Miliar lebih, dalam perkara koneksitas sebagai upaya nyata dalam rangka pemulihan keuangan dan penyelamatan.
Kemudian telah dilaksanakan koordinasi penanganan perkara dalam hal penindakan sebanyak 122 (seratus duapuluh dua) kegiatan koordinasi, lalu melaksanakan koordinasi penanganan perkara koneksitas dalam rangka penuntutan sebanyak 91 (Sembilan puluh satu) kegiatan, kemudian teah berhasil melaksanakan koordinasi dalam rangka eksekusi perkara koneksitas sebanyak 15 (limabelas) kegiatan.
Penghargaan Yang Diperoleh: Bahwa pada tahun 2025, Bidang Pidana Militer Kejati Sumatera Utara diberikan penghargaan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) sebagai satuan kerja Pidana Militer terbaik ke-II seluruh Kejaksaan se-Indonesia.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Bidang Pidana Militer senantiasa melaksanakan kegiatan dengan mengedepankan koordinasi kepada pihak terkait khususnya instansi militer dalam rangka mencegah dan melakukan penindakan terhadap perkara koneksitas di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
VIII. BIDANG PENGAWASAN
Bahwa Bidang Pengawasan saat ini terus melakukan upaya upaya perbaikan dengan meningkatkan pola pengawasan melekat sebagai bentuk pencegahan dengan meningkatkan koordinasi dengan seluruh satuan kerja atau bidang kerja pada lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hal ini dilakukan guna mendukung terwujudnya Sumber daya manusia Kejaksaan yang taat aturan, Disiplin dan ber integritas.
Bidang Pengawasan Kejaksaan T inggi Sumatera Utara selaku bidang kerja dengan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian perilaku pegawai Kejaksaan, sepanjang tahun 2025 telah menerima Laporan Pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perbuatan tercela sebanyak 65 (enampuluh lima) Laporan, dan dengan kerja cepat dan tuntas serta berdasarkan Analisa, laporan pengaduan tersebut kemudian ditindak lanjuti sebanyak 54 (limapuluh empat) laporan, dari 54 laporan tersebut, kemudian dilakukan beberapa tindakan sesuai aturan dan SOP diantaranya menjadi pemeriksaan dalam rangka inspeksi kasus sebanyak 2 (dua) laporan, Klarifikasi sebanyak 9 Laporan, dilimpahkan ke bidang tekhnis sebanyak 38 Laporan dan sampai saat ini masih terdapat 11 (sebelas) laporan dalam proses penanganan.
Dari penanganan sejumlah laporan pengaduan tersebut telah dijatuhi sanksi sebanyak 15 (lim belas) sanksi disiplin berat (penurunan pangkat, demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)), 5 (lima) terlapor dengan Hukuman Disiplin Sedang dan 3 (tiga) laporan dengan sanksi hukuman disiplin Ringan.
Bahwa capaian kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini merupakan bukti nyata pelaksanaan amanah negara dengan segala keterbatasan, Kejati Sumatera Utara berupaya keras melaksanakan tugas dan fungsinya khususnya dalam rangka membantu negara dan masyarakat dalam penegakan hukum, serta berupaya sebaik mungkin dalam rangka pencegahan kejahatan dan penyelamaatan kerugian negara dari sektor tindak pidana korupsi serta kejahatan lainnya. (Marlan Pasaribu)
