JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia, Tim Gabungan Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna di bawah jajaran Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII Manado Komando Armada (Koarmada) II berhasil mengamankan dua kapal jenis pump boat asal Filipina, bertempat di Teluk Tawoali, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa malam (29/7).
Kejadian bermula dari kegiatan patroli keamanan laut sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas kapal-kapal asing yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. Pada penindakan yang terjadi pada Selasa malam (29/7) hingga Rabu dini hari (30/7), terjadi proses pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kedua pump boat asal Filipina tersebut.

Dua unit pump boat yang ditangkap yaitu, yakni Pump Boat Imanuel milik warga Manado a.n. ML dan JP yang berangkat dari Balut, Filipina membawa sekitar 100 karung berisi campuran produk skincare dan obat ayam serta Pump Boat Xian Kael milik WNA a.n. KS yang berangkat dari Balut, Filipina membawa sekitar 20 ekor ayam ras Filipina dan 30 dus obat ayam.
Komandan Lanal Tahuna Letkol Laut (P) Hadi Subandi menyampaikan bahwa kedua kapal beserta seluruh muatannya saat ini telah diamankan di Posal Bungalawang di bawah jajaran Lanal Tahuna untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut nasional dan mencegah masuknya barang-barang ilegal melalui jalur laut, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina yang rawan penyelundupan.
Penangkapan tindak pidana ilegal tersebut merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan bahwa Prajurit TNI AL akan selalu sigap dalam menghalau segala ancaman yang datang, memperkuat pengawasan dan patroli laut guna mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi Indonesia, termasuk perdagangan barang ilegal, imigran gelap, hingga penyelundupan hewan atau obat-obatan tanpa izin.@Red
.