Terminal Pulo Gebang Kejam Pada Orang Lemah, Bahkan HAM Pun Dilanggar Atas Nama Aturan

JAKARTA – Suasana di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Rabu 3 Juni 2026 berubah menjadi lautan air mata dan kepedihan yang mendalam. 

Apa yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik dan ruang penghidupan warga, kini meninggalkan luka mendalam bagi para pedagang kecil. 

Marihot (nama samaran), salah seorang pedagang bahkan nasibnya sungguh mengundang tangis dan kemarahan atas ketidakadilan yang dialaminya.

Peristiwa pengobrak-abrikan dan pembongkaran kios yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ini dinilai sangat diskriminatif dan mengandung nilai pelangaran hak asasi manusia. 

Namun yang paling menyayat hati, di antara para pedagang yang menjadi korban, ada seorang sahabat yang sedang berjuang melawan sakit, karena dia menderita stroke.

Di tengah keterbatasan fisik dan rasa sakit yang ia tanggung setiap hari, ia tetap berjuang membuka kios kecil itu. Bukan karena ingin kaya, bukan karena ingin menguasai tempat, tapi hanya satu tujuan ingin tetap hidup dan ingin memberi makan keluarga. 

Niatnya tulus, hanya tidak ingin dia dan keluarganya menjadi beban bagi orang lain. Ia menumpahkan sisa tenaganya, mengandalkan keringat dan doa, demi menjaga kios yang menjadi satu-satunya sumber harapan hidupnya.

Namun, apa balasan yang ia terima? Alih-alih mendapatkan perlindungan, perhatian, atau setidaknya rasa kemanusiaan, tapi justru disambut dengan tindakan sewenang-wenang. 

Tempat usahanya diobrak-abrik, barang dagangannya berserakan di lantai. Bayangkan betapa hancur hatinya, melihat barang-barang hasil keringatnya, yang dikumpulkan sedikit demi sedikit, kini berantakan dan rusak tak bernilai.

Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran aturan penertiban, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Fakta di lapangan membuktikan sebaliknya. Ada perlakuan berbeda, ada diskriminasi nyata. Mengapa yang lemah, yang sakit, yang kecil, justru yang paling ditindas? Di mana persamaan kedudukan di mata hukum itu?

Selain itu, Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 menegaskan : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesempatan peningkatan kesejahteraan.”

Bagi pedagang yang sakit ini, kios kecilnya adalah satu-satunya jalan menuju kesejahteraan. Menghancurkan tempat usahanya sama saja dengan merenggut hak hidupnya, mematikan harapannya, dan mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi warganya, terutama mereka yang lemah dan membutuhkan pertolongan.

Fenomena “Kasatpel Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang” ini menjadi bukti nyata bagaimana kekuasaan bisa berubah menjadi senjata yang tajam, yang justru menusuk mereka yang tidak punya daya untuk melawan oknum-oknum yang bertindak sewenang-wenang itu.

Seolah lupa, bahwa di balik setiap kios ada nyawa yang bergantung, ada keluarga yang menunggu, dan ada manusia yang sedang berjuang bertahan hidup.

Ia tidak meminta diberi uang, ia hanya minta diberi kesempatan bekerja dengan keringatnya sendiri. Namun, kesempatan itu pun direnggut dengan cara yang sangat kejam.

Pos serupa