Home POLRI Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta Tapi Tak Dikembalikan, Seorang Pria di Tapteng Berakhir di Kantor Polisi

Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta Tapi Tak Dikembalikan, Seorang Pria di Tapteng Berakhir di Kantor Polisi

Share
Share

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Jujur itu mahal! Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial JH (39), warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, atas dugaan tindak pidana penggelapan barang temuan. JH diduga menguasai tas milik warga yang terjatuh di jalan dan menggunakan uang di dalamnya untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu (10/12/2025) malam. Korban, Elham Ramadan (25), seorang petani asal Desa Sitardas, menyadari tas sandangnya terjatuh saat berkendara menuju rumah.

“Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan. Di dalam tas itu terdapat dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp17.000.000,” ujar IPTU Dian

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan kepada Polisi melalui Tim Opsnal Sat Reskrim untuk dibantu pencarian. Penyelidikan intensif selama beberapa waktu akhirnya membuahkan titik terang pada Sabtu (28/2/2026).

Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan JH yang saat itu tengah berada di Kelurahan Muara Nibung. “Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel merk Oppo A58 milik korban,” tambah Kasat Reskrim.

Dalam interogasi awal, JH yang bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling mengakui telah menemukan tas tersebut di jalan menuju PT CPA pada malam kejadian. Namun, bukannya menyerahkan barang temuan itu kepada pihak berwajib atau mencari pemiliknya, JH justru mengambil isinya.

Ia mengakui telah menggunakan uang tunai sebesar Rp17.000.000 milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp20.000.000.

Saat ini, JH beserta barang bukti satu kotak ponsel telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. @(an)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Polantas Karib Bersama Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Membantu Ibu-Ibu Pecah Ban di Tol BSD

TANGERANG SELATAN, KLIK7TV.CO.ID – Polantas Karib bersama personel Induk PJR BSD menunjukkan...

Samsat Kabupaten Bekasi Terus Meningkatkan Mutu Pelayanan Mudah Di Akses , Cepat Dan  Transparan

‎KABUPATEN BEKASI, KLIK7TV.CO.ID – Samsat Kabupaten Bekasi  terus membenahi  pelayanan dengan proses...

Siswa Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Melaksanakan Bakti Sosial

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Siswa Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Kegiatan ke-56 Tahun...

Bawa Sabu dan Ganja, DNH Diamankan Satresnarkoba Humbahas

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap...