Home POLRI Bawa Sabu dan Ganja, DNH Diamankan Satresnarkoba Humbahas

Bawa Sabu dan Ganja, DNH Diamankan Satresnarkoba Humbahas

Share
Share

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DNH (38), warga Desa Hauagong, Kecamatan Pakkat, berhasil diamankan di Jalan Pakkat–Doloksanggul, tepatnya di Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang, pada Sabtu (25/7/2026) malam.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujar Iptu Hafiz.

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berada di bahu jalan Desa Parbotihan, yang diduga baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui datang dari Kecamatan Pakkat untuk menjemput pesanan narkotika di lokasi tersebut.

“Tersangka sengaja datang dari Pakkat hanya untuk menjemput pesanannya di lokasi tersebut,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak hanya menemukan narkotika jenis sabu, tetapi juga narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di dalam saku jaket tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik klip merah transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram yang dibungkus dalam bungkus rokok, 1 (satu) bungkus plastik klip merah transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,54 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip merah transparan berisi 9 (sembilan) lembar kertas paper linting, uang tunai sebesar Rp 456.000, serta 1 (satu) unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Sementara itu, narkotika jenis ganja kering diperoleh dari seseorang bermarga Pasaribu yang berdomisili di Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Iptu Hafiz menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Humbahas.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.(RED)

Share
Related Articles

Polantas Karib Bersama Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Membantu Ibu-Ibu Pecah Ban di Tol BSD

TANGERANG SELATAN, KLIK7TV.CO.ID – Polantas Karib bersama personel Induk PJR BSD menunjukkan...

Samsat Kabupaten Bekasi Terus Meningkatkan Mutu Pelayanan Mudah Di Akses , Cepat Dan  Transparan

‎KABUPATEN BEKASI, KLIK7TV.CO.ID – Samsat Kabupaten Bekasi  terus membenahi  pelayanan dengan proses...

Siswa Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Melaksanakan Bakti Sosial

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Siswa Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Kegiatan ke-56 Tahun...

Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung Berhasil Menggagalkan Perdagangan Timah Ilegal Menuju Jakarta

BELITUNG, KLIK7TV.CO.ID – Satlap Tri Cakti bersama Tim Resmob Polres Belitung kembali...