Samsu Umar Abdul Samiun Oleh Pengadilan Dinyatakan Bangkrut (Pailit) dan Seluruh Asetnya Terancam Dijual

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Buton, Propinsi Sulawesi Selatan. Mantan Bupati Buton periode 2012-2017, Samsu Umar Abdul Samiun, dikabarkan telah dinyatakan pailit dengan tidak mampu membayar utang kepada seluruh krediturnya dengan nilai Rp29.751.550.000 (dua puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga Makassar nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks tertanggal 14 November 2024.

Adanya putusan tersebut terjadi setelah terdapatnya beberapa tagihan utang dari para krediturnya yang sampai dengan saat ini belum dibayarkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam putusan yang sama juga telah menunjuk tim kurator untuk menginventarisasi dan melakukan penyitaan terhadap seluruh aset milik Samsu Umar Abdul Samiun. Termasuk juga akan melakukan pemberesan terhadap rumah tinggal yang berada di Kota Baubau, tanah, kendaraan, serta saham di beberapa perusahaan yang akan dijual untuk membayar seluruh tagihan utang Samsu Umar Abdul Samiun kepada Para Krediturnya.

Kondisi ini merupakan sebuah ironi yang sangat berbanding terbalik dengan personal branding yang dahulu ia miliki sebagai seorang tokoh daerah yang ambisius dengan berbagai proyek besar, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga investasi di sektor pariwisata.

Pemberitaan ini membuat beberapa Masyarakat Kabupaten Buton dan sekitarnya terkejut, mengingat belum lama istrinya menjadi salah satu pasangan calon yang gagal terpilih menjadi Walikota Baubau pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada akhir November tahun 2024 lalu.

Sejumlah warga pun sangat tidak menyangka nasib sang mantan pemimpin yang dahulu sangat disegani kini nasibnya terancam kehilangan seluruh hartanya. Situasi ini menjadi pelajaran pahit dan menjadi sorotan publik terlebih Mahkamah Agung melalui websitenya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dalam perkara Nomor: 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025.

Sehingga keadaan pailit yang dialami oleh Samsu Umar Abdul Samiun telah menjadi keputusan berkekuatan hukum tetap sehingga atas hal tersebut seluruh harta miliknya akan dijual melalui lelang untuk membayarkan seluruh utangnya kepada Para Kreditur. (Red)

Pos serupa