By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Dilapor Dugaan Penggelapan, Ketua HKTI Taput : Ini Pencemaran Nama Baik Secara Masif dan Terorganisir.
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
Search
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Dilapor Dugaan Penggelapan, Ketua HKTI Taput : Ini Pencemaran Nama Baik Secara Masif dan Terorganisir.
Hukum

Dilapor Dugaan Penggelapan, Ketua HKTI Taput : Ini Pencemaran Nama Baik Secara Masif dan Terorganisir.

admin
Last updated: April 1, 2026 3:58 pm
admin
3 months ago
Share
SHARE

TAPANULI UTARA, KLIK7TV.CO.ID – Erikson Sianipar, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara membantah tuduhan yang dilaporkan oleh Erni Hutautuk selaku Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani ke Polres Tapanuli Utara, Senin, 30 Maret 2026, atas dugaan penggelapan dana Koperasi.

Erikson yang juga dikenal publik sebagai pendiri Yayasan Bisukma itu menyebut bahwa laporan Erni Hutauruk tidak berdasar dan cenderung sebagai upaya pencemaran nama baiknya di ruang publik yang dilakukan secara masif dan terorganisir.

Hal tersebut disampaikan Erikson Sianipar, didampingi kuasa hukumnya Melva Tambunan dan konsultan keuangan Rio Simbolon kepada wartawan yang mewawancarainya di Hotel Hineni Tarutung, Selasa 31 Maret 2026.

“Laporan dari saudari Erni Hutauruk itu tidak benar. Sudah menjadi pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan secara masif dan terorganisir dari kelompok tertentu,” kata Erikson.

Pasalnya, dana yang dituduh digelapkan sebenarnya karena adanya kesalahan pembayaran ke rekening koperasi tumbuh sejahtera bersama petani oleh maker yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG).

“Dalam perjalanan transaksi pembayaran bahan baku ke koperasi, ada kesalahan dalam memilih rekening pembayaran yang harusnya sudah menggunakan rekening yang baru. Maker yayasan dan SPPG menginput pembayaran ke rekening koperasi HKTI. Seharusnya ke rekening koperasi tumbuh sejahrera bersama petani. Kesalahan seperti itu lazim terjadi. Apalagi sampai saat ini rekening koperasi juga HKTI juga masih aktif di sistim BGN,” katanya.

Erikson mengatakan, pengembalian dana dari rekening koperasi HKTI Tapanuli Utara ke rekening koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani memang tidak serta merta dapat langsung dilakukan. Dengan pertimbangan bahwa setiap transaksi harus melakukan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi, apalagi menyangkut anggaran pemerintah.

Selain itu, sebagai ketua pengawas di Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erikson menilai adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan koperasi serta pengelolaan suplier yang tidak terstandarisasi.

“Untuk mencegah sistim dan keuangan koperasi semakin bermasalah, sebagai ketua pengawas koperasi saya meminta konsultan untuk mengevaluasi tata kelola koperasi secara menyeluruh dan melakukan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan koperasi,” jelasnya.

Sementara itu, Melva Tambunan selaku kuasa hukum Erikson Sianipar juga menyebut bahwa laporan Erni Hutauruk merupakan upaya pencemaran nama dari kliennya. Karena merasa sudah dirugikan, pihaknya berencana untuk menempuh jalur hukum.

“Kami menilai, ada upaya untuk mencemarkan nama baik bapak Erikson Sianipar. Maka kami juga mempertimbangkan menempuh jalur hukum” katanya.

Sebelumnya diberitakan di sejumlah media, Erni Hutauruk melaporkan Erikson Sianipar ketua HKTI Tapanuli Utara ke Polres Taput, Senin 30 Maret 2026, atas dugaan penggelapan dana.(Tim)

You Might Also Like

Renungan Akhir Tahun : Setahun Menanam, Mengabdi, dan Menjaga Asa Keadilan Bersama LBH PPI
Kementerian P2MI Tindak Tegas Empat P3MI Terbukti Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Kejati Sumut Kembali Melakukan Penahanan Terkait Korupsi Pelepasan Asset PTPN I
Ny.Tiurmaida Harli Siregar :”Sebagai Istri Adhyaksa Harus Bertanggungjawab Dalam Rumahtangga Namun Tetap Mendukung Tugas Kedinasan Para Suami”
Layanan Hukum 24 Jam LBH PPI, Solusi Para Pencari Keadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Sat Binmas Polres Humbahas Sambangi Masyarakat, Wujudkan Kemitraan dalam Menjaga Kamtibmas
Next Article SMAN 2 Medan Gelar Kegiatan SMANDU Fair 2026
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?