By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya Dugaan Korupsi Sewa Stand
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya Dugaan Korupsi Sewa Stand
Hukum

Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya Dugaan Korupsi Sewa Stand

admin
Last updated: April 1, 2026 11:03 am
admin
3 months ago
Share
SHARE

SURABAYA.KLIK7TV.CO.ID – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor PD Pasar Surya di jalan Manyar Kertoarjo Surabaya Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Mahendra Iswara mengatakan penggeledahan dilakukan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Maret 2026.

“Penggeledahan dilakukan di kantor PD Pasar Surya sehubungan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negara atau Daerah,” katanya di Surabaya, Selasa.

Ia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pada Senin (30/3/2026) itu berdasarkan izin Pengadilan Negeri Surabaya dan disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 223 dokumen serta barang bukti berupa delapan telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di sejumlah cabang PD Pasar Surya, yakni cabang timur, utara, dan selatan.

Di cabang-cabang tersebut, sejumlah pengguna stand dan lahan disebut tidak memiliki perjanjian sewa, sehingga perusahaan daerah itu diduga kehilangan potensi pendapatan yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah.

Selain itu, ditemukan pula adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga kini, tim penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab beserta modus operandi yang digunakan.

Penyidik juga telah memeriksa 15 saksi terkait kasus tersebut guna mempercepat proses penyidikan Ungkapnya. ( Ofik )

You Might Also Like

Hilangkan Penyakit Menular, Lapas Cipinang Gelar Skrining TBC Massal
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial
Penyidik Bidang Pidsus Kejatisu Kembali Menetapkan Tersangka
DPP Barikade Gusdur Ultimatum Polri Segera Bertindak Terkait Pembubaran Ibadah GMS Jogja
Lapas Cipinang Teguhkan Komitmen Nasional, Dukung Gerakan Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional
Next Article Optimalkan Tugas di Tapal Batas, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Gelar Apel Danki dan Danpos Triwulan II
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?