By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumut, Tetapkan Paslon Bobby-Surya Pemenang Pilgubsu 2024
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
Search
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Politik > Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumut, Tetapkan Paslon Bobby-Surya Pemenang Pilgubsu 2024
Politik

Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Sumut, Tetapkan Paslon Bobby-Surya Pemenang Pilgubsu 2024

admin
Last updated: February 6, 2025 6:23 am
admin
1 year ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, tetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Bobby-Surya sebagai Pemenang Kontestasi Pilgubsu 2024.

Penetapan tersebut dibacakan, pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NOMOR 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Sengketa Pilgubsu dalam Rapat Pleno Terbuka dimaksud, berlangsung di Grand Mercuri Hotel Jln Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (5/2/2025), pukul
Pukul 16.00 Wib dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin.

Agus Arifin dalam kata sambutannya sebelum dimulai rapat Pleno mengatakan, bahwa hal ini adalah kegiatan yang penting dan merupakan rangkaian tahapan Pilgubsu, dimana rakyat Sumut telah menentukan pilihannya dengan datang ke TPS untuk memilih pemimpinnya.

Dan dikatakannya, bahwa Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 digelar adalah sebagai tahapan akhir rangkaian pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Sesuai dengan ketentuan yang diberikan kepada semua pihak, untuk mengajukan gugatan ke MK, dan telah dilakukan sidang pendahuluan dan jawaban pemohon, mendengarkan keterangan pihak terkait, termasuk Bawaslu dan pihak Paslon, maka ditetapkan, pada Selasa 4 Februari 2025, Hakim MK telah Menolak Gugatan (Dismissi) tersebut.

Maka dengan itu, secara substansi dilaksanakan, pelaksanaan Rapat Pleno terbuka secepatnya, yang ditetapkan Selasa 4 Februari 2025.

“Dengan mengucapkan Bismillahiromanirohim, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pleno Terbuka di buka untuk umum”, kata Agus saat Pembukaan Rapat Pleno.

Acara selanjutnya adalah, Pembacaan Berita Acara Penetapan NOMOR 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubenur dan Wakil Gubernur Sumut dan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025.

Keputusan KPU Sumut dalam Rapat Pleno tersebut, menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Muhamad Bobby Nasution dan H Surya BSc sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih Periode Tahun 2025 -2030, dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611suara dari total suara sah.

Berita Acara ditetapkan 5 Februari 2025, dan ditandatangani Oleh Agus Arifin, serta diberikan penyerahan salinan kepada semua pihak terkait, baik kepada Partai Pengusung dari Paslon Pemenang dan sebaliknya.

Rapat Pleno ini ditandai dengan pembacaan dan penetapan Tata Tertib Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu Tahun 2024, Pembacaan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu/Pilkada Kabupaten/Kota Tahun 2024, dan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu Tahun 2024.

Dalam Rapat Pleno Terbuka, terlihat, Agus didampingi oleh oleh para Komisioner KPU lainnya, yakni El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, Robby Effendy, Sitori Mendrofa dan para staf KPU seperti Maruli Siahaan.

Sebelumnya diberitakan, Paslon Nomor Urut 2 Edy-Hasan diketahui mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilgubsu pada
10 Desember 2024 lalu, diterima oleh Kepaniteraan MK.

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 bertanggal 11 Desember 2024, dan kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2024 pukul 14.00 WIB dengan Nomor 247/PHPU.GUBXXIII/2025.

Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Cagub-Cawagubsu Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, atas Sengketa Pilgubsu.

Rapat Pleno ini, diakhiri dengan penyampaian terima kasih dari Ketua KPU Agus Arifin kepada Forkopimda, Bawaslu, rekan Media Elektronik dan Media Online.

“Tanpa bantuan rekan-rekan, Pemilih di Sumut tidak akan tersampaikan, dan kepada masyarakat Sumut pada 27 November 2025 yang telah menentukan hak pilihnya, serta memohon maaf atas selama ini jika pelaksanaan Pemilihan 2024 sampai hari ini dengan berbagai kekurangan, Kami mohon maaf”, sebut Agus mengakhiri kata sambutannya(Okta)

You Might Also Like

Kapolres Humbahas Di Nilai Tidak Mampu Untuk Memberantas Judi Togel, Di Bulan Suci Ramadhan Di Humbahas
Sebanyak 6 Gugatan Perselisihan Pilkada Di Sumut Disidangkan
Dukung Penuh Langkah Presiden, DPP Barikade Gusdur Sarankan Reshuffle Kabinet Jilid 2
DPW NCW Bali Perkuat Koordinasi Pasca Terbitnya Surat Mandat DPP Pusat
KPU Toba Gelar FGD Tampung Masukan Evaluasi Pilkada 2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Pasca Putusan Dismissal MK, KPU Sumut akan Tetapkan Pemenag Pilgubsu
Next Article Pasca Putusan MK, Patroli Gabungan TNI-Polri Jaga Kondusivitas di Yahukimo
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?