By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Polres Tapanuli Tengah Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Hudopa Nauli
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Polres Tapanuli Tengah Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Hudopa Nauli
POLRI

Polres Tapanuli Tengah Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Hudopa Nauli

admin
Last updated: April 2, 2026 5:02 pm
admin
3 months ago
Share
SHARE

PANDAN. KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, Rabu (01/04/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Lapangan Mako Polres Tapanuli Tengah dengan pengawalan ketat petugas.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menyatakan bahwa reka ulang ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan. “Tujuannya untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan, sehingga modus operandi tersangka menjadi terang benderang,” ujar Iptu Dian.

Rekonstruksi ini merujuk pada peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin, 23 November 2025, di sebuah warung milik warga di Dusun III Hubu, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka utama, Dippos Hutabarat (40), memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan detik-detik penyerangan terhadap korban, Edi Manalu (36). Perselisihan di lokasi kejadian menjadi pemicu tindakan kekerasan yang berujung maut tersebut.

Guna menjaga transparansi dan aspek legalitas, gelar rekonstruksi ini turut dihadiri oleh Tim Inafis Polres Tapanuli Tengah, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sibolga, LKBH Sumatera Utara (Pendamping Hukum) serta Saksi-saksi di lokasi kejadian dan keluarga korban.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah batu sungai, sebatang kayu sepanjang 80 cm, serta pakaian milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Tersangka bersikap kooperatif selama memerankan adegan, sementara keluarga korban mengikuti proses dengan tertib.

“Seluruh adegan diperagakan dengan baik oleh tersangka dan para saksi. Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami rampungkan untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” tutup Kasat Reskrim. @(an)

You Might Also Like

Cegah Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan 3C, Polres Tapteng Rutin Gelar Patroli Blue Light
Informasi Masyarakat Berbuah Penangkapan, Residivis Dibekuk dengan Sabu 0,31 Gram
Wujud Kepedulian, Dokkes Polres Jakbar Layani Pengungsi Kebakaran Aspol Kalideres
Patroli Skala Besar Polres Tapteng Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif di Pandan
kapolres Tapteng beri Reward kepada Tiga Personel Berprestasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Reaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
Next Article Mengakhiri Tugas dengan Kehormatan, Komandan Lanud Sjamsudin Noor Lepas Personel Terbaiknya
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?