JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Beredar Rumor: Badan Legislasi DPR-RI Meminta 30 Miliar Kepada Asosiasi Para Pengusaha Penempatan PMI dalam Merevisi UU No. 18 Tahun 2017 agar Proses Penempatan PMI secara Resmi dan Prosedural Menjadi Mudah, Murah dan Cepat, Demi untuk Melindungi Para Pekerja Migran Indonesia beserta Keluarganya mulai dari sebelum Bekerja, Selama Bekerja dan Setelah Bekerja, Seolah-olah hanya Menguntungkan Pengusaha semata.
Namun diduga karena tidak adanya tanggapan dari Para Pengusaha Penempatan PMI dan Asosiasinya,
Maka dimasukan Klausul Penambahan Nilai Deposito dari 1,5 Miliar Menjadi 3 Miliar di dalam Pasal 55 RUU No.18 Tahun 2017 sebagai Jaminan Bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Yang Menempatkan PMI Secara Resmi & Prosedural,
Tentunya klausul ini akan Sangat Membebani Para Pengusaha yang Berkewajiban Mencarikan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak diluar negeri bagi Rakyat Indonesia
Dan hal ini Tentunya Sangat Tidak Berkeadilan, antara Pelaku Penempatan yang Berniat Baik, dengan Pelaku Kejahatan
Sudah Bukan Rahasia Umum lagi, WNI Yang Berangkat Kerja Keluar Negeri lebih meminati Proses melalui jalan Pintas Secara Ilegal atau Non Prosedural Tidak Melalui Perusahaan Penempatan Resmi,
Mereka Berangkat Melalui Calo yang tidak ada beban Kewajiban dan Jaminan Apapun.
Oleh Karena itu Kami Sangat Mengecam Tindakan kalian,
Dan Kami Menolak Penambahan Deposito sebagai bentuk Diskriminasi Bagi P3MI yang Resmi sebagaimana disebutkan dalam Klausul RUU No.18 Tahun 2017 Pasal 55,
tentang Pelindungan PMI Yang sejatinya Menjadi Kepanjangan Tangan Pemerintah untuk Mengurangi Pengangguran di Dalam Negeri,
Jangan Yang Resmi Kita Persulit, sedangkan yang ilegal dibiarkan semakin Mudah dan Merajalela.
Atau Kita Semua, sesungguhnya Tidak Mampu Mengatasinya dan Mengkambinghitamkan Para Pelaku Penempatan PMI yg Resmi dengan Terus melakukan Penekanan dalam Bentuk Jaminan Deposito senilai 3 Miliarâ“
INGAT..!!! Kalian adalah Wakil Rakyat, dan di Gaji oleh Rakyat..!!!
Jangan Mempersulit Harapan Rakyat..!!!
Jangan Lagi Mengharapkan Gratifikasi untuk Merevisi UU, semua sudah menjadi Kewajiban mu sebagai Wakil Rakyat..!!
Rumor ini semakin Santer Terdengar di Dunia Penempatan PMI dan Para Aktifis Pemerhati PMI..
Kalau Tidak ada Gratifikasi nya Maka Klausul Penambahan Nilai Jaminan dalam bentuk Deposito akan di legislasi dalam Sidang Paripurna RUU No.18 Tahun 2017 Pasal 55
Apakah dengan ditambahnya Nilai Jaminan Deposito Menjadi 3 Miliar akan Mematikan Penempatan ilegalâ“
Lalu Bagaimana Dengan Pelaku TPPO Yang Begitu Mudahnya Memberangkatkan PMI secara ilegal atau Non Prosedural dengan Keuntungan Tak Terbatas Tanpa Tanggung Jawabâ“
Apakah kita memang sengaja ingin mematikan Penempatan Resmi yang Berbasis Kompetensi, Bermartabat, Bertanggung Jawab dan memiliki Perlindunganâ“
Atau Sebaliknya berniat Menumbuhkembangkan Penempatan ilegal dengan segala bentuk Resiko menjadi Tanggung Jawab Negara dan Menghabiskan Uang Negara untuk Berbagai Permasalahan PMIâ“
Mungkin jawabannya ada pada Rumput yang Bergoyang
Semoga Doa orang-orang Terdzolimi akan selalu di dengar Tuhan Yang Maha Kuasa.. Dan Hari Balasan Pasti akan tiba… Aamiin. (Amri Abdi Piliang, SH)
Penulis adalah Wasekjend 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) dan Alumni PPNK Lemhanas RI