Humbahas.Klik7tv_ Sehubungan dengan adanya dugaan paraktik jual beli baju batik pada sekolah SMP Negeri di lingkungan Dinas pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan yang di duga dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab . DINA Situmeang SH. Selaku praktisi hukum /advokat/ pengacara menjelaskan bahwa pengadaan seragam baju batik sekolah dengan praktik jual beli kepada siswa maupun wali murid adalah dilarang dan tidak di benarkan oleh Hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku Jumat 16/05/2024
Dina situmeang juga memaparkan bahwa larangan melakukan praktik jual beli baju sekolah maupun baju batik sekolah tersebut sebagaimana yang telah terjadi saat ini di sekolah SMP Negeri di kabupaten Humbang Hasundutan sejak tahun 2022 s/d tahun 2023 telah berjalan. .juga secara tegas diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan sebagai betikut; Peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2010 intinya menyatakan. Pemerintah tidak diperbolehkan menjual pakean seragam atau baju sejenis apapun kepada anak didik dilingkingan sekolah.
Permendikbud no.45 tahun 2014 yang intinya menyatakan bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah di usahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta pendidik dan pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.yang pada pokoknya mengatakan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB, jelas Dina.
Dina Situmeang,memaparkan .
bahwa. Sehubungan dengan hal tersebut diatas diharapkan agar setiap oknum oknum yang melakukan praktik jual beli baju batik melalui kepala sekolah SMP yang ada di Kab.Humbang Hasundutan sebagiamana dimaksut diatas agar menghentikan praltik dan tindakan tersebut karena jelas telah bertentangan dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa diharapkan juga kepada seluruh kepala sekolah SMP se Kab.Humbang Hasundutan agar tidak takut menolak .menentang dan melaporkan permintaan oknum oknum tertentu untuk melakukan praktik jual brli baju batik tersebut apabila dilakukan dengan Cara MENGINTIMIDASI dan atau MENAKUT NAKUTI dengan alasan apapun, himbau Dina Situmeang.
Bahwa apabila tindakan apapun praktik jual beli baju batik dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum tersebut tetap dilakukan, maka perbutan tersebut dapat dikualifisir senagai perbuatan melawam hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan telah melakukan pungutan liar” tegas Dina Situmeang
Bahwa adapun ancama. Hukuman jika terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar sebagaimana dimaksud diatas. Maka yang bersangkutan dpat dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasam atau ancaman atau ancaman kekerasam untuk memberikan sesuatu barang atau uang .yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain.atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang ,diancam karena pemerasan .dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun ungkap Dina situmeang.
Dina situmeang juga menyampaikan bahwa jika kemudian perbuatan ataupun dugaan tindak pidana pungli tersebut dilakukan dan atau berafiliasi dengan oknum pejabat PNS atau penyelenggara Negara tertentu ,maka yang bersangkutan juga dapat dikenai sanksi hukum dan diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang Unadang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang pada pokoknya menyatakan dipidana dengan Pidana penjara seumur hidup atu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sikit Rp.200,000,000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 apabila pegawi negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memkasa seseorang memberikan sesuatu.membayar atau menerima pembyaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Bahwa dihimbau juga kepada seluruh .masyarakat tekhusus wali maupun orangtua siswa yang telah membeli baju batik tersebut agar segera mengembalikan baju batik tersebut dan meminta kembali uang yang telah diberikan kepada Kepala sekolah maupun orang orang yang di tugaskan untuk menerima uang penjualan baju batik tersebut,
Serta meminta kepada Bupati Dosmar Banjarnahor untuk menelusuri dan meminta pertangungung jawaban secara hukum terhadap oknum oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut yang telah membuat resah masyarakat dan mencoreng wajah pendidikan Kab.Humbang Hasundutan harap Dian situmeang.
Ditempat terpisah beberapa kepala sekolah kita konfirmasi sejak tahun 2022 /23 yang tidak mau disebut namanya mengatakan oknum oknum pengadaan baju batik tersebut sangat lah arogan dan sering membuat kita tdk nyaman di sekolah dengan kehadiran grombolan mereka .kami sebenarnya jujur ya. Merasa keadaan terpaksa menerima. adanya tekanan tekana mengungkit ungkit Dana Bos.pokotnya kurang enak lah ,artikan sendiri pungkasnya.
Seolah olah mereka paling berkuasa di kabupaten Humbahas ini.
Kepaladianas pendidika Jhoni Gultom sampai berita ini terbit blm juga bisa kami hubungi baik secara langsung maupun via saluran telepon utk memintak tanggapan selaku Pimpinan Kasek langsung (Klik7tv Hrb)