Home POLRI Miris! Warung di Pandan Dibobol Maling, Kotak Amal Mesjid Raya Turut Digondol Pelaku

Miris! Warung di Pandan Dibobol Maling, Kotak Amal Mesjid Raya Turut Digondol Pelaku

Share
Share

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Aksi pencurian yang menyasar sebuah warung milik warga di Jalan Oswald Siahaan, Lingkungan I, Kelurahan Pandan, menghebohkan warga setempat. Bukan hanya peralatan usaha yang raib, pelaku juga tega menggasak satu unit kotak amal milik Mesjid Raya Pandan yang dititipkan di lokasi tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya mendalami kasus pembobolan yang terjadi pada rentang waktu Selasa malam (3/3) hingga Rabu dini hari (4/3) ini.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh korban, Nurmaini Pangaribuan (71), setelah mendapat kabar dari kerabatnya pada Rabu malam. Setibanya di lokasi, korban mendapati warung miliknya dalam kondisi berantakan.

Daftar barang yang hilang cukup banyak, mulai dari Kotak Amal Mesjid Raya Pandan yang berisi uang tunai sekitar Rp 500.000. Peralatan vital warung: 3 unit kompor gas, 3 unit dandang besar, dan 10 lusin piring serta Barang elektronik: 1 unit TV 21 inch, 2 unit blender, dan 1 unit mesin pompa air.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp 10.450.000. Yang sangat disayangkan adalah ikut hilangnya kotak amal rumah ibadah yang ada di dalam warung tersebut,” ungkap Iptu Zul Efendi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandan bergerak cepat. Dalam prosesnya, dua pria berinisial ASP alias Alvin (28) dan YYS (30) sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan gelar perkara yang mendalam di Satreskrim Polres Tapteng, kepolisian bertindak objektif dalam menetapkan status hukum

ASP alias Alvin (28): Resmi ditetapkan sebagai Tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup atas keterlibatannya.

Inisial AL (29) : Polisi menetapkan AL sebagai tersangka baru (DPO) yang kini dalam pengejaran intensif.

YYS (30): Dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam aksi pencurian. YYS diketahui hanya mengantarkan tersangka AL tanpa mengetahui niat jahat tersebut. Ia telah dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini, polisi telah menyita satu unit kompor gas dan satu unit mesin pompa air sebagai barang bukti. Tersangka ASP kini mendekam di RTP Polsek Pandan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Fokus kami adalah segera menangkap satu pelaku lagi (inisial AL) sehingga kepastian hukum bagi korban segera terwujud,” tutup Kapolsek Pandan. @(an)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Polantas Karib Bersama Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Membantu Ibu-Ibu Pecah Ban di Tol BSD

TANGERANG SELATAN, KLIK7TV.CO.ID – Polantas Karib bersama personel Induk PJR BSD menunjukkan...

Samsat Kabupaten Bekasi Terus Meningkatkan Mutu Pelayanan Mudah Di Akses , Cepat Dan  Transparan

‎KABUPATEN BEKASI, KLIK7TV.CO.ID – Samsat Kabupaten Bekasi  terus membenahi  pelayanan dengan proses...

Siswa Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Melaksanakan Bakti Sosial

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Siswa Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Kegiatan ke-56 Tahun...

Bawa Sabu dan Ganja, DNH Diamankan Satresnarkoba Humbahas

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap...