BALI, KLIK7TV.CO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di Bali pada Selasa (05/08). Langkah ini menegaskan peran Imigrasi sebagai sektor utama dalam pengawasan orang asing.
Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai instansi, termasuk Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP), dan Pecalang. Acara ini disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta sejumlah kepala instansi vertikal dan dinas tingkat provinsi di Bali.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus. Pembentukan satgas ini didasari oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b dan Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Agus menambahkan, Satgas Patroli dibentuk untuk memberikan respons cepat terhadap pelanggaran, menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali, dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 petugas Imigrasi. Setiap personel akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas akan berpatroli menggunakan motor atau mobil di 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, termasuk Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), serta Nusa Dua, Jimbaran.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah imigrasi Bali Parlindungan
bersama Kepala kantor imigrasi kelas I Khusus ngurah Rai Winarko ,kakanim imigrasi kelas I Denpasar Haryo sakti dan seluruh jajaran Ditjen kanwil imigrasi Bali , menyampaikan dukungan penuhnya. “Kami dari Kantor Wilayah Kementerian( imipas ) Bali mendukung penuh pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini. Ini adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali, mengingat tingginya aktivitas orang asing di wilayah ini,” ujar Ditjen kanwil imigrasi Bali Parlindungan S.H., M.H.
Ditambahkan juga bahwa sinergi dan kolaborasi antarinstansi sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif “
Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa petugas patroli akan bergerak di rute yang telah ditentukan, terutama di area yang rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah dengan konsentrasi WNA tinggi. “Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” ujar Yuldi.
Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November hingga Desember 2024. Angka ini meningkat pesat pada periode Januari hingga Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang.
“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” terang Yuldi. BMH