JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga pekerja lepas dan Ojek Online (Ojol).
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” kata Menaker Yassierli, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Ketentuan ini lanjutnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang memenuhi persyaratan perundang-undangan juga berhak menerima THR.
“Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Yassierli. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur besaran THR lebih besar dari ketentuan perundang-undangan, maka besaran THR mengikuti ketentuan internal perusahaan.
Menaker menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil. “Saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” tegas Yassierli.
Untuk memastikan kepatuhan tambahnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh gubernur di Indonesia agar kebijakan ini disosialisasikan hingga tingkat bupati dan wali kota di masing-masing daerah.
Selanjutnya, THR untuk Ojol juga diatur dalam SE ini. Menaker mengatakan, hubungan antara perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi serta kurir online didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung, dan saling menghargai.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,” katanya.
Untuk itu, Menaker mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. (ARMAN R)