Jakarta – Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (UP SJBE) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Henrico Tampubolon meninggalkan jejak hitam dalam jabatan yang baru ditinggalkannya sebagai Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Jejak hitam berupa dugaan manipulasi absensi dan penilaian kinerja terhadap anak buahnya, Indra Nauli Siregar yang tak pernah ngantor selama 8 bulan namun mendapat gaji dan tunjangan kinerja yang penuh.
Selain itu, Henrico juga disebut bekerjasama dengan Indra meninggalkan hutang senilai Rp 200 juta dengan jaminan sertifikat rumah atas nama Indra Nauli, namun hingga uang diterima oleh keduanya sertifikat tak kunjung diberikan.
“Terkait hal ini kami sudah melaporkan langsung ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Informasi dari Dinas melalui Ibu Panda dan Pak Marsudi keduanya akan dipanggil untuk melakukan pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan kedua orang itu,” jelas sumber media inj Almedus Pasaribu, di Balaikota Kamis 19 Februari 2026.
Diberitakan sebelumnya, Indra Nauli diketahui tidak pernah masuk kantor sejak Bulan April 2025. Kasudin Perhubungan Jakarta Utara saat itu, Hendrico Tampubolon terindikasi terlibat memberikan fasilitas meloloskan penilaian capaian kinerja. Pada Bulan November 2025, Henrico dicopot dari jabatannya sebagai Kasudin dan dipindahkan menjadi Kepala UP SJBE Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Posisi Hendrico digantikan pejabat baru Rudi Saptari.
Saat dikonfirmasi via whatsapp beberapa waktu lalu, Rudi Saptari menyatakan untuk kasus lama terkait Indra Nauli sedang berproses di Dinas Perhubungan dan Inspektorat. Sedangkan untuk kasus pada saat dirinya menjadi Kasudin mulai Nopember akhir 2025 sampai saat ini terhitung ketidak hadiran lebih dari 15 Hari Kerja tanpa alasan yang sah sudah dilaporkan.
“Sudah kami laporkan ke Dinas Perhubungan dan dari Dinas Perhubungan sudah di tindak lanjut dengan surat Ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah-red) DKI Jakarta untuk pemutusan Gaji Sementara dan sedang berproses. Demikian pak sebagai informasi,” jelas Rudi.
Kepala Irbanko Jakarta Utara, Danu Yudianto yang sebelumnya sempat menyatakan sudah memberikan hukuman disiplin (hukdis) saat dikonfirmasi di hari yang sama, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut (TL) sesuai info Kasudin Perhubungan.
Kepala UP SJBE, Henrico Tampubolon yang dikonfirmasi terkait hal ini hingga berita ini tayang tidak memberikan tanggapan. Pun begitu dengan Indra Nauli yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
