LDC Dijatuhi Denda Rp5 Miliar oleh KPPU karena Telat Lapor Akuisisi

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC) karena keterlambatan dalam melaporkan aksi akuisisi saham Emerald Australia Pty. Ltd. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Senin (11/8/2025).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 19/KPPU-M/2024 ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.

LDC dinyatakan terbukti terlambat sembilan hari kerja dalam menyampaikan pemberitahuan atas akuisisi saham Emerald Grain Pty. Ltd. yang dilakukan pada tahun 2022.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana serta beranggotakan Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza menyatakan: LDC melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Menjatuhkan denda administratif sebesar Rp5 miliar yang wajib disetor ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang persaingan usaha.

Memerintahkan LDC untuk menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi persaingan, terutama dalam hal pelaporan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.(IS)

Pos serupa