JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menyudahi Bulan Suci Ramadhan 1445 H Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur ikuti Sholat Idul Fitri Berjamaah dilanjutkan dengan pemberian Remisi Khusus Lebaran Senin, 31 Maret 2025.
Jumlah Keseluruhan Penghuni yang beragama Islam sebanyak 1885 Orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang mendapat Remisi Khusus I, adapun Remisi Khusus II yaitu langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 sebanyak 34 Orang berdasarkan Tindak Pidana berbeda yang mendapat remisi khusus satu atau pemotongan masa hukuman 15 Hari hingga 60 Hari dan 12 Orang narapidana lainnya mendapat remisi khusus dua atau langsung bebas karena telah selesai jalani masa Pidana.
Pengajuan hingga mendapatkan remisi Hari raya Idul Fitri di Lapas Cipinang masih didominasi pidana Narkotika sesuai data dari Direktorat Pemasyarakatan untuk itu setelah lewati pembinaan pula mendapatkan surat Remisi bebas sebagai Warga Binaan untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat seperti tampak dalam Reportase kunjungan Idul Fitri pada Tahun ini di Lapas Satu Cipinang berikan Hak berkunjung bagi keluarga Warga Binaan yang disambut antusias para sanak family pun dalam momen Lebaran ini UPT Kanwil Imigrasi Pemasyarakatan mengatur jadwal kunjungan pun ketentuan diberlakukan guna Keamanan dan Kenyamanan semua unsur Pemasyarakatan ( Petugas, WBP, Keluarga).
Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan pada Idul Fitri Tahun 1445 H ini memberikan Remisi Khusus Hari raya kepada 154.170 Orang Narapidana diantaranya Sebanyak 908 orang mendapatkan Haknya langsung bebas seperti disampaikan pada kegiatan terpisah sebelumnya Menteri Imigrasi Pemasyarakatan Agus Adrianto.@BMH