JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pada Kamis Siang (10/9/2026) Klik7tv.co.id mendatangi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Arunda Bayu untuk melihat secara langsung dari Pagar PT Arunda Bayu, kondisi perusahaan tersebut pasca Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh PT Arunda Bayu, yang ditandai dengan pemasangan oleh aparat P3MI yaitu papan pengumuman penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh PT Arunda Bayu
Anehnya, saat Klik7tv.co.id melihat kondisi kantor perusahaan tersebut, plang papan pengumuman penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh PT Arunda Bayu, tidak ada lagi di kantor tersebut yang letaknya sangat dekat dengan pagar kantor tersebut.
Padahal, dalam pemberian sanksi yang digelar di Condet, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2026), penghentian sementara sebagian kegiatan usaha tersebut berlaku selama 3 (tiga) bulan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 32 Tahun 2026 tanggal 24 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan penempatan dan pelindungan pekerja migran.
Yang menjadi pertanyaan, belum 3 (tiga) bulan, tapi plang papan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh PT Arunda Bayu, tidak terpasang alias sudah dicopot.
Dari informasi yang didapat Klik7tv.co.id dari sumber yang bisa dipercaya, Plang Papan pengumuman penghentikan sementara tersebut tidak terpasang beberapa hari dipasang alias sudah dicopot, entah dicopot oleh pihak PT Arunda Bayu atau bisa jadi dicopot oleh aparat KP2MI.
Sebelumnya, dari rilis yang dikeluarkan humas KP2MI bahwa Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, mengatakan sanksi dijatuhkan karena perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Sanksi ini diberikan setelah PT Arunda Bayu terbukti melakukan sejumlah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dalam melakukan perekrutan atau penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, maupun calon Awak Kapal Perikanan Migran,” ujar Guritno.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan KP2MI Rinardi dalam pesan What’s App nya kepada Klik7tv.co.id pada Senin (14/9/2026) mengatakan, pengenaan sanksi terhadap PT Arunda Bayu dilakukan berdasarkan Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor: 32 Tahun 2026 tanggal 24 Juli 2026.
Adapun kewajiban PT Arunda Bayu dalam masa pengenaan sanksi adalah :
- Menyerahkan daftar PMI yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir
- Memberikan daftar mitra usaha di kawasan Timur Tengah
- Surat Pernyataan terkait bertanggung jawab terhadap pelindungan PMI yang ditempatkan ke Timur Tengah sampai dengan pemulangan
- Menyusun dan menyampaikan renaksi perbaikan
- Menyelesaikan permasalahan PMI inisial KYR, EL & FAD yang menjadi dasar pengenaan sanksi terhadap PT Arunda Bayu.
“Berdasarkan hasil verifikasi laporan pemenuhan kewajiban, PT Arunda Bayu telah memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum dalam Diktum ketiga Kepdirjen Nomor 32 Tahun 2026 sehingga diterbitkan KepDirjen Pelindungan Nomor 33 Tahun 2026 tentang pengakhiran sanksi pada tanggal 18 Agustus 2026 yang diikuti dengan pelepasan tanda pengenaan sanksi pada tanggal 19 Agustus 2026,” kata Rinardi.
Ia menegaskan, PT Arunda Bayu berstatus dalam Pengawasan selama 12 bulan sejak tanggal 24 Juli 2026, sehingga apabila P3MI melakukan pelanggaran kembali dalam kurun waktu 12 bulan tersebut, Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI. (Red)