Home Megapolitan Kepala UPRS VII, Drs Ageng Darmintono MSi Terus Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Kepala UPRS VII, Drs Ageng Darmintono MSi Terus Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kepala Unit Pengelola Rumah Susun VII (UPRS VII), Drs. Ageng Darmintono, M.Si terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Beberapa program yang dia cetuskan sebagai pengelola adalah meningkatkan budaya membaca di lingkungan rusunawa dengan memperbanyak akses buku dan bacaan berkualitas.

Selain itu, Ageng juga aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Sudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Timur untuk memberikan fasilitas bagi perempuan dan anak.

Secara eksklusif kepada klik7tv.co.id saat ditemui di kantornya, Selasa (24/6/2025) Ageng menyatakan, untuk dapat memberikan pelayanan yang baik, pihaknya rajin menggelar pertemuan dengan warga rusun guna menggali aspirasi dan permasalahan warga.

Dia juga tak henti-hentinya mengedukasi masyarakat untuk menghindari segala bentuk percaloan dan pungutan liar dalam mendapatkan pelayanan karena seluruh proses dilakukan secara online.

“Semua sudah melalui aplikasi Sirukim yang telah diperbaharui. Tentu oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan banyak bermain dengan sasaran masyarakat yang kurang informasi,” jelasnya.

Oleh karena itu dia berharap masyarakat melakukan segala pengurusan sendiri tanpa harus melibatkan pihak ketiga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebagai informasi, dalam aplikasi Sirukim persyaratan bagi warga yang ingin mendapatkan Rusunawa dapat mendaftar dengan syarat sebagai berikut :

Persyaratan Umum:

  1. Warga Ber-KTP DKI Jakarta:
    Pemohon harus berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta.
  2. Kepala Keluarga:
    Pendaftar harus merupakan kepala keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
  3. Usia:
    Pemohon biasanya memiliki batas usia maksimal, seringkali 55 tahun saat mendaftar.
  4. Penghasilan:
    Pemohon harus memiliki penghasilan tetap, dengan batas atas dan bawah yang ditentukan.
  5. Tidak Memiliki Rumah:
    Pemohon harus memiliki surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa mereka belum memiliki rumah sendiri.
  6. Berkelakuan Baik:
    Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  7. Sehat Fisik dan Mental:
    Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi kesehatan pemerintah.
  8. Bersedia Membayar Jaminan:
    Pemohon harus bersedia memberikan jaminan sewa, biasanya sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.
  9. Mengikuti Prosedur Pendaftaran.

@Redaksi Klik7tv.co.id

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

30 Pelaku UP2K Jakarta Timur Ikuti Kurasi Produk Tingkat Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA TIMUR – Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta...

Pemkot Jaktim Tertibkan Kabel Fiber Optik Semrawut di Jalan Sultan Hamengkubuwono IX

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas...

Ditengah Keterbatasannya, Raja Akbar Firdaus Hasilkan Banyak Prestasi Modeling

BEKASI, KLIK7TV.CO.ID – Ditengah Keterbatasannya sebagai Penyandang Disabilitas Down sindrom (Berkebutuhan Khusus),...

Menteri Koperasi, OC Kaligis hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

JAKARTA, KL7TV.CO.ID – Menteri Koperasi (Menkop) RI Ferry Juliantono dan advokat senior...