Hasil Pemilihan Ketua RW 011 Kampung Sawah Dinilai Cacat Prosedur, Walikota Diminta Copot Lurah Semper Timur

Jakarta – Pemilihan Ketua RW 011 Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu 21 Juni 2025 lalu dinilai cacat prosedur.

Pasalnya, pemilihan yang diikuti oleh 4 orang calon tersebut terindikasi tidak sesuai Pergub No. 22 Thn 2022 karena pemenang yakni Abu Bakar hanya mendapatkan 472 suara dari 1403 suara yang terdaftar (34 persen), namun sudah ditetapkan sebagai Ketua RW terpilih.

“Hal ini bertentangan dengan Pergub karena seharusnya pemenang yang sah adalah yang mendapatkan 50 persen plus 1 suara. Jika panitia memahami pergub pemilihan seharusnya diilanjutkan dengan putaran kedua,” ujar, Hanjah Simbolon, Koordinator warga yang menolak hasil pemilihan, Selasa (24/6/2025).

Dia menerangkan, kecurangan panitia yang didukung oleh Lurah Semper Timur, Tien Septimar adalah usai penghitungan langsung digelar serah terima jabatan (sertijab) Ketua RW tanpa dihadiri para pihak yang berkompetisi.

“Pak Abu Bakar pun langsung bekerja dengan membuat dan mengeluarkan surat pengantar untuk warga padahal belum dilantik dan tanpa Surat Keputusan (SK). Ini adalah persekongkolan. Ibu Lurah terlibat,” jelasnya.

Atas dasar itu, Hanjah meminta Walikota Jakarta Utara, Hendra Hidayat segera mencopot Lurah Semper Timur. Dia juga berharap Walikota berkenan menerima warga yang menolak hasil pemilihan untuk audiensi. 

Sebagai informasi, hasil pemilihan Ketua RW 011 diikuti oleh 4 orang calon antara lain, Bonsus Sinaga = 175 suara, Abu Bakar = 472 Suara, Nahuwan. = 303 Suara, Supriyadi. R = 428 Suara dan Tidak Sah = 18 Suara dengan Total Pemilih : 1.378 Suara.

Lurah Semper Timur, Tien Septimar yang dikorfirmasi terkait hal ini tidak dapat dihubungi. Hal serupa juga terjadi pada Sekretaris Lurah (Sekkel) yang tidak dapat dihubungi.

Pos serupa