Headnews

Kepala Kanwil Kumham Imigrasi Pemasyarakatan Riau Pastikan Usulan Remisi WBP Jelang Remisi Khusus Natal

Pekanbaru – Menjelang perayaan Hari Raya Natal 25 Desember Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Imigrasi Pemasyarakatan Riau mengusulkan sebanyak 928 warga binaan dan 8 anak binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal. Dari total tersebut, 917 warga binaan dan 8 anak binaan diusulkan untuk menerima Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan masa hukuman, sementara 11 warga binaan lainnya diusulkan untuk menerima RK II yang berarti langsung bebas setelah pengurangan masa hukuman melalui remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, pada Jumat (20/12/2024), menyampaikan bahwa kepastian jumlah warga binaan yang akan mendapatkan remisi ini akan diumumkan secara resmi pada peringatan Hari Raya Natal 2024. “Per tanggal 19 Desember 2024, jumlah warga binaan beragama Nasrani di Provinsi Riau tercatat sebanyak 1.494 orang,” jelasnya.

Budi Argap Situngkir juga merinci bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan. “Narapidana yang telah menjalani pidana antara 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi selama 15 hari. Untuk tahun kedua dan ketiga, remisi yang diberikan sebanyak 1 bulan. Narapidana yang sudah menjalani pidana pada tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari, sedangkan tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi sebanyak 2 bulan,” Terang Kakanwil

Ia menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. “Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang berjalan secara otomatis. Sistem ini akan secara langsung mengusulkan remisi jika narapidana yang bersangkutan memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak jika syarat tidak terpenuhi,” tambahnya.

Related Posts