Kejati Sumut Pulihkan Kembali Hubungan Persaudaraan

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Kajati Sumut diwakili Wakajatisu Rudy Irmawan,SH.,MH didampingi Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang,SH.,MH dan Kajari Gunung Sitoli Parada Situmorang,SH.,MH secara langsung melakukan ekspose penyelesaian perkara secara Restoratif Justice melalui Zoom Meeting kepada Direktorat Oharda Pidana Umum Kejagung RI dan di setujui oleh Jampidum Kejagung RI Prof.ASEP NANA MULYANA untuk diselesaikan secara humanis.(Senin 28/10/2024)

Bahwa perkara tersebut terjadi pada hari Senin 08/07/2024 di Dusun IV Desa Silima Banua Kec.Tuhemberua Kab.Nias Utara dimana tersangka Martinus Zendrato als Ama Vince merasa tersinggung karena tidak disalam oleh saksi korban Kasih Murni Gea pada saat pertemuan di gereja di desa tersebut, tersangka Martinus yang tidak menerima langsung menampar pipi kiri saksi korban Kasih Murni Gea.

Bahwa karena mendengar keributan di dalam gereja, kemudian Fogomano Gea mendatangi tempat kejadian dan langsung menendang perut Martinus.

Akibat kejadian tersebut, para saksi korban melaporkannya kepada pihak kepolisian yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Setelah menerima pelimpahan dari Kepolisian, kemudian Jaksa fasilitator pada Kejari Gunung Sitoli melakukan mediasi dan berhasil mendamaikan para pihak yang masih memiliki hubungan keluarga

Reporter : Sabam Silitong

Pos serupa