Kejari Sampang Menahan Empat Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dilingkup DPUPR

SAMPANG.KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Negeri Sampang resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi bancaan kue proyek pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan senilai milyaran rupiah dalam pelimpahan tahap II yang digelar Rabu, (19/11/2025).

Penahanan dilakukan setelah seluruh berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap.“Hari ini mereka resmi kami tahan dua puluh hari,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi.

Empat tersangka itu adalah MHW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZW sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta dua broker berinisial SIS dan KU. Mereka diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang pada 12 paket pekerjaan pengadaan langsung dilingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sampang Tahun Anggaran 2020.

Audit BPKP Provinsi Jawa Timur ditemukan kerugian Negara mencapai Rp2,9 milyar dari proyek yang dibiayai Dana Insentif Daerah (DID) II tersebut. Penyimpangan dilakukan dengan cara pengaturan paket dan pelaksanaan tanpa proses lelang sesuai ketentuan.

Dalam proses Tahap II itu, jaksa turut menerima Rp641 juta uang hasil kejahatan yang disita dari para tersangka. Uang tersebut kini menjadi barang bukti yang memperkuat unsur tindak pidana korupsi.

Dari keempat tersangka itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan tangan diborgol, sebelum digelandang menuju mobil tahanan Kejari Sampang. Situasi berubah tegang saat kerabat mencoba mendekat namun dihalangi petugas keamanan.

Fadilah menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan tanpa intervensi siapa pun, mengingat nilai anggaran dan dampak kerugian bagi masyarakat cukup besar. “Kami pastikan perkara ini berjalan sampai tuntas,” ujarnya.

Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang hingga 8 Desember 2025 untuk mempercepat pelimpahan dakwaan ke Pengadilan Tipikor Surabaya ungkapnya. ( Ofik )

Pos serupa