By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Komnas LP-KPK Angkat Bicara Terkait Usulan Pembubaran P3MI oleh Ketum BUMINU
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
Search
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > Komnas LP-KPK Angkat Bicara Terkait Usulan Pembubaran P3MI oleh Ketum BUMINU
Ekonomi

Komnas LP-KPK Angkat Bicara Terkait Usulan Pembubaran P3MI oleh Ketum BUMINU

Arman Naker
Last updated: November 20, 2025 10:45 am
Arman Naker
8 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Terlontar Pernyataan dari Ketua Umum DPP F-BUMINU SARBUMUSI tentang Usulan Pembubaran P3MI atau Penghapusan Peran Pelaku Penempatan oleh Pihak Swasta dalam Rapat Panja Badan Legislasi DPR-RI pada Rabu (19/11/25), membuat tergelitik Wakil Ketua Umum Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Adv. Amri Abdi Piliang, SH yang juga Alumni Kebangsaan PPNK 205/2024 Lemhanas RI.

Menanggapi Pernyataan Ali Nurdin tersebut bahwa usulan pembubaran P3MI bukan emosional, tetapi berdasar:
“Ini sesuai teori governance modern dan praktik negara-negara maju. Korea Selatan, Jepang, Jerman, dan Kanada tidak menyerahkan fungsi inti migrasi kepada swasta. Indonesia tertinggal karena masih menjadikan penempatan sebagai komoditas bisnis.” Akhirnya memaksa para Aktifis Pemerhati Pekerja migran angkat Bicara.

Menurut Amri yang juga Dewan Pakar di DPP F-BUMINU SARBUMUSI, Pernyataan Ali Nurdin adalah Pernyataan Pribadi, bukan Mewakili anggota maupun organisasi, Indonesia adalah Negara terpadat Penduduknya ke Empat di Dunia dan salah satu Penyupply Pekerja Migrant, oleh karena itu tidak bisa dibandingkan dengan Korea Selatan, Jepang, Jerman dan Canada, Dimana Negara-Negara tersebut kekurangan Pekerja.

Menurut Amri, jangan karena ada usulan proposal kepada seluruh Asosiasi P3MI tidak ditanggapi, lantas mengusulkan Pembubaran, itu jelas usulan yg berdasarkan emosional, bukan berdasarkan Kajian ilmiah, justru Peran Swasta harus ditingkatkan dan Pemerintah sebagai Wasit jangan ikutan cawe -cawe jadi Pemain, hal inilah yang membuat KP2MI tidak Focus pada Pengawasan dan Pelindungan.

“Kalau PMI bukan Komoditi itu saya setuju, justru yang harus diedukasi adalah para Jaksa yang masih memberikan Perumpamaan dalam Persidangan dengan Komoditi dan Explorasi Tambang yang dampaknya kepada lingkungan bukan hasil tambangnya, sedangkan Pekerja Migran adalah object yang harus dilindungi, hal jelas menunjukan para Jaksa tidak Paham UU No.18 Tahun 2017 beserta turunannya,” ujar Amri yang juga Praktisi Hukum Pembela Pekerja Migran Indonesia.

Amri juga menekankan kepada Badan Legislasi, Komisi IX DPR-RI, Pemerintah, para aktifis dan Para Pelaku Penempatan (P3MI) agar tidak menggubris celotehan Ali Nurdin, karena tidak mewakili Suara Pekerja Migran dan Organisasi, justru ia sangat mengkhawatirkan dengan banyaknya Lembaga Pelatihan yang melakukan Penempatan Non Prosedural berkedok PMI Mandiri dan alasan Kembali ke Majikan, padahal majikan baru, PMI diberangkatkan tanpa Pelindungan, tanpa Jaminan dan tanpa Kontrak Kerja, saya punya buktinya beberapa kali kepergok mengantar Pemberangkatan PMI ke Arab Saudi secara Non Prosedural.

Oleh karena itu kata Amri, Komnas LP-KPK mendesak Menteri PPMI Drs. Mukhtarudin segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang “Pembukaan Kembali Layanan Dokumen PMI Domestic Workers ke Negara tujuan Arab Saudi melalui sistem Syarikah tanpa harus menunggu MoU dengan Arab Saudi selagi Negara tersebut telah memiliki UU Pelindungan terhadap Pekerja Asing dan memiliki Jaminan Sosial/Asuransi bagi Pekerja Asing sesuai Amanat Pasal 31 ayat 1 dan 3 UU No.18 Tahun 2017. (ARMAN R)

You Might Also Like

12 Perusahaan Pengguna TKA Didenda Rp 4,48 Miliar
Menteri P2MI Ajak Generasi Muda Tak Takut Jadi Pekerja Migran: Gaji Besar, Ilmu Bertambah
Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Transparan Dalam Pemberian BHR Keagamaan 2026
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
Menteri Karding dan Kepala BNN Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba dan Lindungi Pekerja Migran Terlibat Jaringan Narkotika
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Kejari Sampang Menahan Empat Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dilingkup DPUPR
Next Article 41 Ribu Prajurit Ikuti Latihan TNI Terintegrasi, Komitmen Amankan Aset Nasional di Bangka Belitung
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?