Kejari Batu Bara, Tahan Kepala Dinas Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi BTT senilai Rp 5,1 M

MEDAN, KLIK7TVCKO.CO.ID – Kejari Batu Bara telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga ( BTT) senilai Rp. 5.170.215.770 ( Lima miliar seratus tujuh puluh juta, dua ratus lima belas ribu. tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada hari Kamis 17 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Anggaran tersebut digunakan dalam beberapa item pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana se Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2022
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan terhadap tersangka Drg WK yang dalam perkara dimaksud yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara dan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) . Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara Oppon Siregar kepada Media Kamis ( 17/7/2025).

Oppon menegaskan Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print- 02/L.2.32/Fd.2/07/2025 akan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari ke depan di Lembags Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Batu Bara.

Terhadap Tersangka Kadis Kesehatan Batu Bara sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait dengan Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam pelaksanaannya pihak Kejari Batu Bara menemukan kerugian negara debest Rp. 1.158.081.211 ( satu miliar seratus lima puluh delapan juta delapan puluh satu ribu dua ratus sebelas rupiah) yang mana perhitungan tersebut bedasarkan PKKN yang dilakukan oleh ahli.

Bahwa tersangka drg Wahid Khusyairi dalam perbuatannya telah melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Reporter : Sabam Silitonga

Pos serupa