Hukum

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kembali Periksa Kasus Dugaan Korupsi Kereta Api PT INKA Senilai Rp 167 Triliun

MADIUN.KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus megakorupsi pada proyek ekspor kereta api ke Republik Demokratik Kongo (DRK), dengan nilai sebesar Rp 167 Triliun.

Sejumlah orang yang bekerja di PT INKA Madiun terlihat datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jumat (13/9/2024). Manajer Humas dan Protokoler PT INKA Nuur Aisyah MW juga terlihat datang ke kantor Kejari Kota Madiun.

Sayangnya, Nuur Aisyah enggan untuk memberikan statement kepada sejumlah awak media yang sudah menunggunya di depan pintu masuk Kejari Kota Madiun. Sambil berjalan ia hanya berseloroh “Nggak pengen dateng aja,” ujar Aisyah.

Ia enggan menjawab pertanyaan awak media perihal kedatangannya ke Kejari Kota Madiun apakah memang benar terkait dengan kasus korupsi yang terjadi pada PT INKA. Tak berselang lama, ia langsung didampingi oleh petugas resepsionis Kejari untuk masuk ke dalam salah satu ruangan di kantor Kejari Kota Madiun.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah, membenarkan saat ini tim dari Kejati Jatim sedang meminjam salah satu ruangan di Kejari Kota Madiun untuk melakukan beberapa pemeriksaan terhadap sejumlah orang.

Saat disinggung apakah sejumlah orang yang diperiksa tersebut dari pihak PT INKA Madiun, ia enggan untuk menjelaskan secara detail. Namun ia memastikan tim yang datang adalah dari tim penyidik Kejati Jatim.

“Kami hanya ketempatan saja, untuk materi dan siapa saja yang diundang kami tidak memonitornya. Untuk perkara yang jelas tindak pidana korupsi, siapa yang diperiksa kami tidak memonitor. Siapa yang diundang kami tidak tahu, kami ketempatan saja,” imbuh Dicky.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor PT. INKA yang ada di Yos Sudarso, Kota Madiun pada Selasa (16/07/2024) lalu. Penggeledahan ini diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek ekspor kereta api ke Negara Kongo dengan nilai sebesar Rp 167 Triliun.

Dalam penggeledahan waktu itu tim penyidik menyita sebanyak 400 dokumen dari PT. INKA. Pada saat itu sebanyak 18 orang saksi dari PT INKA hingga sejumlah orang yang terkait proyek ekspor kereta tersebut juga diperiksa oleh Kejati Jatim. Ungkapnya @Rofik

Related Posts