Indikasi Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Mengungkap Fakta Staf Sudin Perhubungan Jakarta Utara Tidak Pernah Ngantor Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan

Oplus_131072

Jakarta – Jejak seorang staff Suku Dinas (Sudinhub) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Indra Nauli yang diduga tidak pernah masuk kantor memunculkan fakta mencengangkan.

Pasalnya, Indra diketahui masih mendapatkan gaji penuh Rp 4 juta lebih per bulan dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Rp 13 juta lebih per bulan. Keterlibatan Kasudin Perhubungan pun terkuak 

Bahkan Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Utara terindikasi ikut melindungi yang bersangkutan meski sudah jelas merugikan negara. 

Sebab, gaji dan TKD yang dibayarkan merupakan uang negara padahal keberadaan Indra bak hantu yang tak pernah kelihatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indra Nauli diketahui tidak pernah masuk kantor sejak Bulan April 2025. Kasudin Perhubungan Jakarta Utara saat itu, Hendrico Tampubolon terindikasi terlibat memberikan fasilitas meloloskan penilaian capaian kinerja.

Pada Bulan November 2025, Henrico dicopot dari jabatannya sebagai Kasudin dan dipindahkan menjadi Kepala UP SJBE Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Posisi Hendrico digantikan pejabat baru Rudi Saptari.

Saat dikonfirmasi via whatsapp, untuk kasus lama terkait Indra Nauli sedang berproses di Dinas Perhubungan dan Inspektorat. Sedangkan untuk kasus pada saat dirinya menjadi Kasudin mulai Nopember akhir 2025 sampai sekarang terhitung ketidak hadiran lebih dari 15 Hari Kerja tanpa alasan yang sah. 

“Sudah kami laporkan ke Dinas Perhubungan dan dari Dinas Perhubungan sudah di tindak lanjut dengan surat Ke BKD  DKI Jakarta untuk pemutusan Gaji Sementara dan sedang berproses. Demikian pak sebagai informasi,” jelas Rudi, Rabu 4 Februari 2026.

Setali tiga uang, Irbanko Jakarta Utara, Danu Yudianto yang sebelumnya sempat menyatakan sudah memberikan hukuman disiplin (hukdis) saat dikonfirmasi di hari yang sama, pihaknya sudah tindak lanjut (TL) sesuai info Kasudin Perhubungan.

Jika dihitung secara total, perampokan uang negara secara berjamaah ini selama yang bersangkutan tidak pernah ngantor namun gaji dan TKD tetap diterima sudah ratusan juta rupiah.

Belum lagi isu, banyaknya hutang yang beraangkutan dan persoalan hukum lainnya. Hal ini semakin mencuatkan adanya ketidak beresan penilain kinerja pegawai Pemprov DKI Jakarta. 

Pos serupa