By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Diduga Langgar Perda Kota Medan, RSRM Milik PT RMH Diadukan Ke Polda
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
Search
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Diduga Langgar Perda Kota Medan, RSRM Milik PT RMH Diadukan Ke Polda
Hukum

Diduga Langgar Perda Kota Medan, RSRM Milik PT RMH Diadukan Ke Polda

admin
Last updated: January 14, 2025 8:51 am
admin
1 year ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Penasehat Hukum Yayasan Citra Keadilan beri apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara, terkait diadukannya salah satu rumah sakit di Medan yang melanggar Tata Ruang, Izin Lingkungan Hidup dan Perda kota Medan.

“Kami Penasehat Hukum dari Yayasan Citra Keadilan memberi apresiasi kepada Kapolda Sumut atas respon dan tanggap terkait aduan Kami pada bulan Februari 2024 lalu”, kata Judika Atma Togi Manik SH MH, Senin (13/01/2025).

Judika menyebutkan, adapun Inisial Rumah Sakit RM milik PT RMH (Terlapor) diduga melanggar Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan.

“Terlapor diduga telah menghilangkan Gang Family dengan mendirikan bangunan rumah sakit, dan diduga tidak sesuai Izin Lingkungan Tata Ruang dan Perda Kota Medan”, ungkap Judika di dampingi 2 rekannya Omega Jaya Siahaan SH MH dan Alfa Prima Siahaan SH MH.

“Terkait itu, Kami sangat apresiasi Kapolda Sumatera Utara dan Jajarannya yang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan”, katanya.

Dikatakannya, status penyidikan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1376/XII/Res.1.24/2024/Ditreskrimsus tertanggal 31 Desember 2024.

“Hal ini Kami yakini pihak Kepolisian telah menemukan tindak pidana atas aduan Kami tersebut”, tambah Judika Manik.

Pihaknya mengharapkan, Kapolda Sumatera Utara untuk dapat menentukan status Tersangka agar kasus tersebut terang benderang.

Omega Jaya Siahaan SH MH, rekan Judika Manik menambahkan, agar Kapolda segera menetapkan status Terlapor jadi Tersangka.

“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara agar tidak takut untuk segera menetapkan Terlapor sebagai Tersangka pada tingkat penyidikan ini terkait aduan yang Kami sampaikan”, harap Omega.

Dalam masalah ini Ia berpendapat, telah menimbulkan kerugian negara dan penyusutan pendapatan negara

“Jika aduan ini jalan ditempat, Kami akan melaporkan ke tingkat lebih tinggi baik itu Mabes Polri maupun Ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini merupakan masalah serius yang berpotensi terjadinya kerugian pendapatan negara”, pungkasnya. (Okta)

You Might Also Like

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Grosir di Pandan, Ternyata Anak Kandung Korban
Kajati Sumatera Utara Setujui Penyelesaian Perkara Hukum 21 Tersangka di Belawan
Antusias! Jajaran Lapas Cipinang Kompak Donor Darah untuk Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61
Tolak Layani Warga, Lurah Papanggo dan Ketua RW 013 serta RT 006 Terancam Dipidana
Kalapas Cipinang Wachid Wibowo: Urip Iku Urup, Mari Berikan Manfaat bagi Sesama
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Bidang Pemuda Disdikpora Toba Cari Peluang Pemuda Potensial Untuk Dibina
Next Article Gawat! Kepala Desa Paindoan Disebut-sebut Nyambi Jadi Hb Mafia Tanah Di Kabupaten Toba
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?