TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID – Satreskrim Polres Tapteng bersama Polsek Manduamas dan Polsek Barus meringkus seorang pria berinisial SS (34) warga Bungo Tanjung Kecamatan Barus, karena mencuri sepeda motor seorang pelajar bernama Gabriel Hamonangan Sinaga (17) di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara, pada Sabtu (10/10/2026).
Pencurian bermula saat korban berteduh dari hujan di sebuah warung pinggir jalan, karena merasa lelah korban tertidur dengan kunci motor diletakkan di atas meja. Saat terbangun, motor Yamaha Jupiter MX miliknya senilai Rp11,5 juta telah raib.
Berbekal laporan korban, tim gabungan melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkap SS tanpa perlawanan di Pasar Onan, Manduamas, Senin (2/11/2026).
Dari hasil interogasi, SS mengakui perbuatannya dan nekat menggadaikan motor korban seharga Rp1,5 juta di Kelurahan Hutabalang demi membeli sabu-sabu. Polisi kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti motor curian di Mapolres Tapteng, dan menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Saripul Sitompul)
(Sumber: Humas Polres Tapteng)