JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk memperkuat pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari hulu hingga hilir.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian P2MI dan Badan Karantina Indonesia (Barantin), di Gedung Mina Bahari, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 3 November 2026.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat pelayanan Pekerja Migran Indonesia, khususnya di titik keberangkatan dan kepulangan melalui fasilitas yang dimiliki Barantin di bandara dan pelabuhan, baik internasional maupun domestik.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan langkah konkret untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia.
“Ini penting, terutama ketika mereka (Pekerja Migran) menghadapi persoalan di pintu-pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia,” ucap Menteri Mukhtarudin.
Menurut Menteri Mukhtarudin, meskipun pelindungan pekerja migran dan perkarantinaan hewan, ikan, serta tumbuhan memiliki tugas dan fungsi berbeda, keduanya memiliki irisan dalam pelayanan publik, terutama terkait mobilitas lintas negara.
“Kalau soal persepsi, kami sudah sama. Tinggal implementasi dari persepsi yang sama ini kita tuangkan dalam sebuah MoU dan Perjanjian Kerja Sama,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin menjelaskan, Barantin memiliki fasilitas pelayanan strategis di sejumlah bandara dan pelabuhan yang berada di kawasan pemeriksaan. Sementara itu, Kementerian P2MI memiliki keterbatasan dalam menyediakan fasilitas pelayanan sendiri di area tersebut.
Karena itu, melalui kerja sama ini, KP2MI akan memanfaatkan fasilitas pelayanan Barantin untuk menghadirkan petugas yang dapat memberikan informasi, pendampingan, sekaligus penanganan awal terhadap permasalahan Pekerja Migran Indonesia
Mukhtarudin menilai keberadaan petugas KP2MI di titik keberangkatan dan kepulangan sangat penting, terutama untuk mengantisipasi Pekerja Migran yang menghadapi persoalan, termasuk mereka yang dipulangkan atau dideportasi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Kalau ada petugas kita yang standby di dekat pintu bandara atau di area imigrasi, begitu ada Pekerja Migran yang mengalami kendala, kita bisa langsung membantu. Jadi, ini menjadi semacam posko bantuan pelindungan dan bentuk kehadiran negara dalam pelayanan kepada pekerja migran Indonesia,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Ia menegaskan, pelindungan Pekerja Migran merupakan tanggung jawab negara yang harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air.
Mukhtarudin juga menyebut kerja sama tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarkementerian serta lembaga dalam menjalankan program pemerintah.
“Pelindungan pekerja migran bagi Bapak Presiden Prabowo Subianto merupakan sesuatu yang sangat urgen. Karena itu, melalui kerja sama ini kita ingin memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia,” ujar Menteri P2MI.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, kerja sama kedua lembaga mencakup tiga agenda strategis yang berkaitan dengan pelayanan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia.
Pertama, lanjut Karding, edukasi dan sosialisasi ketentuan karantina kepada Pekerja Migran, khususnya terkait barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya yang dibawa dari dan ke luar negeri.
“Pekerja Migran harus memahami serta mematuhi ketentuan perkarantinaan guna mencegah masuk dan tersebarnya hama, penyakit, maupun organisme pengganggu,” imbuh Karding.
Kedua, Karding mengatakan pemberdayaan pekerja migran purna melalui penguatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk membuka peluang bagi produk usaha mereka untuk menembus pasar ekspor.
Karding menjelaskan, Barantin memiliki fasilitas klinik ekspor yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada Pekerja Migran purna, mulai dari pemenuhan standar ekspor hingga pengurusan dokumen persyaratan karantina.
“Kami punya klinik ekspor yang bisa membimbing dan melatih mereka dalam konteks pemberdayaan pekerja migran, termasuk standar-standar ekspor dan cara mengurus dokumen yang dibutuhkan di karantina,” kata Karding.
Ketiga, Abdul Karding bilang penguatan fasilitas pelayanan bersama di bandara dan pelabuhan. Barantin akan membuka ruang kolaborasi dengan KP2MI untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia di area pemeriksaan.
“Sehingga petugas pelindungan Pekerja Migran dapat memberikan respons lebih cepat terhadap berbagai persoalan yang dialami mereka,” cetus Karding.
Karding menilai, kolaborasi tersebut memiliki dimensi kemanusiaan karena kedua lembaga sama-sama memiliki tanggung jawab untuk melindungi, menjaga, memfasilitasi, dan membantu masyarakat.
“Saya berharap fasilitas Barantin di berbagai wilayah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran kita,” pungkas Abdul Kadir Karding.
Menteri P2MI Mukhtarudin berharap MoU dan PKS bersama Barantin segera ditindaklanjuti melalui program operasional yang konkret, tertib, dan berkelanjutan.
Menurut Menteri Mukhtarudin sinergi KP2MI dan Barantin bukan sekadar kerja sama administratif, melainkan upaya memperkuat sistem pelayanan publik yang terintegrasi agar setiap Pekerja Migran memperoleh perlindungan dan pendampingan secara optimal.
“Sinergi lintas sektor ini adalah wujud nyata kehadiran negara untuk menghasilkan Pekerja Migran Indonesia yang berdaya saing global, sejahtera, serta senantiasa terlindungi dari hulu hingga hilir,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin. (ARMAN R)