TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial SH (36) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dalam sebuah rumah di Dusun I, Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya dugaan transaksi serta penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial SH alias Safaruddin Hutabarat di dalam rumah dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari penguasaan SH, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 12 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, satu kotak rokok cokelat, satu buah kaca pirex, uang tunai Rp200.000, serta satu unit ponsel pintar.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama SS. Menindak lanjuti pengakuan SH, petugas melakukan penyelidikan lanjutan ke rumah SS, meskipun SS tidak berada di tempat saat penggerebekan, petugas didampingi perangkat desa setempat tetap melanjutkan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti tambahan di dalam tas sandang milik target penyelidikan lain, yang di antaranya berisi satu paket sedang sabu, satu unit timbangan digital, gunting, puluhan plastik klip transparan, sendok pipet, serta sejumlah perlengkapan alat hisap. Dari keseluruhan rangkaian penggeledahan, total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,62 gram.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pihak kepolisian terus memburu keberadaan SS. (Saripul Sitompul)
Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah