Home Pendidikan Mengaku Menerima Barang Haram Dari Andi, Seorang Pria Inisial S Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapteng.

Mengaku Menerima Barang Haram Dari Andi, Seorang Pria Inisial S Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapteng.

Share
Share

Tapteng, KILK7TV.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang buruh harian berinisial S alias Ketua (38) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Lingkungan IV, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (24/10/2026) sore.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut. Laporan masyarakat itu menyatakan bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kasat Narkoba.

Dalam penyelidikan itu Tim Opsnal berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan. Setelah melakukan penggeledahan badan dan area sekitar pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,18 gram, satu plastik klip sedang kosong, 18 plastik klip bening kecil kosong, satu botol kecil bening, satu gunting kecil berwarna silver, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil penjualan.

Berdasarkan interogasi awal di tempat kejadian, S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Andi. Saat ini, identitas lengkap dan keberadaan Andi masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Tapteng.
Kini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Saripul Sitompul)

Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah

Share
Related Articles

TKA Diikuti 404 Siswa Kelas XII SMAN 1 Deli Tua

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Kepala SMA Negeri 1 Delitua Tohom Paha Mei Banjarnahor...

Rico Waas Tegaskan Arah APBD Medan 2027: Fokus Benahi 100 Titik Banjir, Kesejahteraan Guru, Perkuat Layanan Kesehatan dan Pendidikan

MEDAN, KLIK7TVCO.ID – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan...

Polmed Wisuda 2.271 Lulusan, Kompetensi Berstandar Internasional Jadi Bekal Kerja

MEDAN, KLIK7TV. CO.ID – Politeknik Negeri menggelar Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik...

Hari Kesaktian Pancasila di SMPN 10 Medan, Pelajar Diingatkan Lawan Intoleransi dan Narkoba

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Hari Kesaktian Pancasila di UPT SMPN 10 Medan tak...