JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Dia mengungkapkan, pengembang seperti sengaja mengulur-ulur waktu agar permasalahan ini tak kunjung selesai. Bahkan, lantaran tak kunjung selesai Niing CS pernah menyurati instansi pemerintah termasuk Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta R. Soeprapto melalui surat Dewan Harian Nasional 45 No. 125/III/2007 tertanggal 13 Maret 2007 kepada Walikota Jakarta Utara dan Surat No. 404/ Setjen/IV/2008 tanggal 9 April 2008 telah memberi rekomendasi untuk menyelesaikan status garapan Niing bin Sanip dan meminta penyelesaian tuntas lahan tersebut.
Hal yang sama dilakukan Sekretaris Negara Republik Indonesia Melalui surat No. B-4261/Setneg/D5/12/2027 baik kepada PT MP maupun ke Gubernur DKI Jakarta kala itu. Begitu juga yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Komisi A DPRD DKI Jakarta telah menerima delegasi Niing bin Sanip Cs dan intinya memerintahkan kepada PT MP agar segera membayar ganti rugi hak garapan Niing Cs.
“Akan tetapi sampai Niing bin Sanip meninggal hingga sekarang ahli waris belum menerima ganti rugi. Saat ini ahli waris Niing yang diwakili oleh Limar Cs tetap meminta saya untuk mengurus ganti rugi ini. Maka saya berharap apa yang menjadi hak mereka segera diselesaikan oleh pengembang,” tegas Joko.
Dia mengungkapkan, perampasan lahan warga oleh pengembang PIK bukan barang baru. Bahkan, sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Faktanya bahkan seorang purnawirawan pejuang kemerdekaan pun menjadi korban. Padahal Kapten Niing adalah penerima tanda jasa Bintang Gerilya