Pendidikan

CEDS UNPAD :Tingkat Persaingan Usaha Indonesia Tahun 2023 Meningkat

BANDUNG, KLIK7TV.CO.ID – Center Economics and Development Studies (CEDS) Universitas
Padjadjaran (UNPAD) menyimpulkan tingkat persaingan usaha di Indonesia pada tahun 2023
sedikit mengalami peningkatan. Simpulan tersebut ditunjukkan dari Indeks Persaingan Usaha
(IPU) Indonesia tahun lalu yang mengalami peningkatan sebesar 0,04 dari tahun sebelumnya
menjadi angka 4,91. Di tahun 2022, IPU mencapai 4,87. Hal ini menunjukkan tingkat
persaingan usaha di Indonesia berada di level sedikit tinggi. Peningkatan ini menggambarkan
kondisi iklim persaingan usaha di Indonesia dan kinerja daya saing persaingan yang sedikit
meningkat, meski di tengah kondisi ekonomi global saat ini. Hasil pengukuran indeks ini
dipaparkan Prof. Maman Setiawan dari CEDS UNPAD, Kamis (11/1/2024) di Auditorium
CEDS UNPAD secara hybrid kepada para pemangku kepentingan dan media. Kegiatan turut
dihadiri oleh perwakilan Anggota KPPU periode 2024-2029, BAPPENAS, dan tim
pemenangan calon Presiden – Calon Presiden RI 2024.


Selama beberapa tahun terakhir, CEDS melakukan pengukuran IPU Indonesia
dengan berbagai dimensi berupa structure-conduct-performance (SCP), dimensi regulasi,
dimensi penawaran, dimensi permintaan, dan dimensi kelembagaan. Indeks tersebut diukur
melalui survei terhadap 34 (tiga puluh empat) provinsi dan 15 (lima belas) sektor ekonomi
dengan responden yang mewakili berbagai institusi pemangku kepentingan seperti Kamar
Dagang dan Industri, akademisi, Bank Indonesia, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi.

Setiap dimensi memiliki indikator-indikator terkait untuk menjelaskan masing-masing
dimensi tersebut. Pengukuran ini didapatkan melalui penggunaan beberapa konsep seperti
SCP (dynamic), contestable market hypotesis, quite-life hypotesis, efficient-structure
hypotesis, dan new empirical industrial organization (NEIO) yang dilakukan di tiap provinsi


untuk melihat ekonomi per daerah.
Lebih lanjut, berdasarkan kajian IPU tersebut, ditemukan bahwa tiga sektor memiliki
tingkat persaingan usaha terendah, yakni (1) pengadaan listrik dan gas, (2) pengadaan air,
pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang, dan (3) pertambangan dan penggalian. Bahkan
sektor pengadaan listrik dan gas, serta pengadaan air dan pengelolaan sampah mengalami
penurunan indeks atau stagnan dibandingkan tahun lalu. Sedangkan tiga sektor dengan
persaingan usaha tertinggi ada pada sektor (1) penyediaan akomodasi dan makan minum,
(2) perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, dan (3) jasa keuangan
dan asuransi. Meski secara rata-rata indeks mengalami kenaikan, CEDS UNPAD
mengidentifikasi adanya penurunan indeks untuk dimensi struktur atau konsentrasi pasar,
permintaan di pasar, dan kelembagaan persaingan usaha. Berdasarkan provinsi, DKI Jakarta,
Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta secara berurutan menempati posisi tertinggi dalam nilai indeks.

Sementara Papua Barat, D.I. Aceh, dan Maluku Utara menempati nilai indeks
terendah.
Untuk itu, secara umum CEDS UNPAD merekomendasikan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah untuk:

  1. mempertahankan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami peningkatan skor
    indeks, yaitu dimensi perilaku, kinerja, regulasi, dan penawaran;
  2. mengevaluasi dan meningkatkan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami
    penurunan skor indeks, yaitu dimensi struktur, permintaan dan kelembagaan;
  3. mempertahankan dan meningkatkan kinerja sektor-sektor yang mengalami peningkatan
    skor indeks;
  4. mengevaluasi kinerja sektor yang tidak mengalami peningkatan skor indeks (seperti
    pengadaan listrik dan gas, serta pengadaan air dan pengelolaan sampah); dan
  5. meningkatkan pengawasan dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap sektor-sektor ekonomi yang secara konsisten memiliki IPU rendah atau berada di bawah ratarata seperti pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik dan gas, pengadaan air,
    pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang, dan sektor konstruksi dan sektor real
    estate.
    Secara khusus, CEDS UNPAD juga memberi rekomendasi kepada Pemerintah agar:
  6. dapat memfasilitasi pasar yang non diskriminatif dan tidak memfasilitasi monopoli serta
    menghilangkan berbagai hambatan masuk;
  7. mendorong agar terjadi stabilitas di dalam permintaan dan penawaran termasuk variasi
    ketersediaan input dan output dalam pasar;
  8. mendorong pengarusutamaan persaingan usaha dalam berbagai pengambilan
    kebijakan; dan
  9. mendorong agar peraturan yang dibuat benar-benar mendukung persaingan usaha yang
    sehat.
    Menanggapi hasil CEDS UNPAD tersebut, Anggota KPPU Periode 2024 – 2029, M.
    Fanshurullah Asa menyambut baik hasil IPU dalam meningkatkan pengawasan KPPU atas
    sektor-sektor yang mengalami penurunan indeks. Lebih lanjut, Deputi bidang Kajian dan
    Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, akan membahas berbagai rekomendasi yang disampaikan,
    serta menyampaikan hasil IPU kepada pemerintah daerah dan bagaimana hasil tersebut
    dapat dikaitkan dengan indikator nasional lainnya. Direktur Perdagangan, Investasi dan
    Kerjasama Ekonomi Internasional BAPPENAS, P.N. Laksmi Kusumawati, dalam
    tanggapannya secara umum mengkonfirmasi bahwa persaingan usaha memang masih
    terkonsentrasi di wilayah Barat Indonesia, dan hasil indeks yang dihasilkan sejalan dengan
    hasil indikator lain yang ada, misalnya trade freedom yang menunjukkan masih adanya
    permasalahan hambatan perdagangan di Indonesia. (RS)

Related Posts