Home POLRI Seorang Ayah Warga Hutanabolon Tega Sekap Dua Orang Anak Kandungnya dibawah umur

Seorang Ayah Warga Hutanabolon Tega Sekap Dua Orang Anak Kandungnya dibawah umur

Share
Share

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Warga Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, digegerkan oleh peristiwa penyekapan yang dilakukan seorang pria terhadap dua anak kandungnya sendiri, Selasa (08/07/2025). Aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga yang dialami oleh pelaku.

Kejadian berlangsung pada dini hari sekitar pukul 01.00 Wib. Informasi pertama kali diketahui oleh saksi bernama Iskandar yang kemudian memberi tahu Kepling IV, Benni Sitompul. Setelah menerima laporan dari saksi, Benni bersama warga langsung menuju lokasi kejadian.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pandan IPTU Zul Efendi menjelaskan, setibanya di tempat kejadian perkara, Kepling dan warga melihat secara langsung bahwa benar telah terjadi penyekapan. Seorang pria berinisial WS (39), yang juga ayah dari kedua korban, menyekap anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun dan adik laki-lakinya yang baru berusia 4 tahun di dalam kamar menggunakan sebilah parang.

Upaya membujuk pelaku dilakukan warga dibantu oleh personel dari Polsek Pandan dan Polres Tapanuli Tengah yang segera datang ke lokasi. Setelah cukup lama, pelaku akhirnya bersedia membuka pintu dan membebaskan salah satu anak. Namun, satu anak lainnya masih ditahan pelaku sambil ia terus menggenggam parang.

Warga dan petugas lalu berinisiatif untuk mengajak pelaku masuk ke dalam mobil guna membicarakan masalah yang terjadi. Di dalam tersebut, salah seorang warga berhasil merebut parang dari tangan pelaku tanpa insiden berarti. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kepling Benni Sitompul, pelaku diduga bertindak demikian karena tidak terima atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya. Tindakan penyekapan ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/VII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.

Polisi telah mengambil sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kelanjutan proses hukum. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan unit Reskrim Polres Tapanuli Tengah. @(an)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua lokasi yang diduga...

Perangi Kejahatan Jalanan, Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus, 53 Orang Diamankan dan Sita Belasan Motor

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43...

Cegat dan Ancam Pengendara di Kalideres, Lima Orang Debt Collector diamankan Polisi

JAKARTA BARAT, KLIK7TV.CO.ID – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110...

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Silaturahmi dengan Sejumlah Ulama di Kediri

KEDIRI, KLIK7TV.CO.ID — Mengawali masa tugasnya sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol...