JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali ditemukan di Jakarta Timur. Jaringan yang diduga dikendalikan sosok berinisial “Anto” yang beroperasi di wilayah Pulo Gadung, tertangkap kamera melakukan aktivitas mencurigakan di wilayah Cakung.Berdasarkan dokumentasi foto terverifikasi dengan kode

L9GKTXHPXCWNDA, pada Selasa, 15 September 2026 pukul 15.11 WIB, satu unit truk tangki bertuliskan “HSD” (High Speed Diesel) terlihat berada di lokasi yang diduga menjadi gudang atau pangkalan liar di RT 05 / RW 09, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur 13930.Lokasi tersebut bukan SPBU resmi.
Truk tangki terparkir di area terbuka yang menyerupai gudang, jauh dari jalur distribusi resmi Pertamina.Modus Mafia Solar: Dari SPBU ke IndustriModus seperti ini adalah modus klasik penimbunan solar subsidi:
- Solar subsidi dibeli dalam jumlah besar di SPBU menggunakan barcode yang diduga tidak sesuai peruntukan.
- BBM kemudian ditimbun di gudang liar seperti yang ditemukan di Cakung.
- Selanjutnya dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi, meraup selisih harga yang sangat besar.
Sumber di lapangan menyebut aktivitas di lokasi tersebut terhubung dengan jaringan Pulo Gadung yang dikoordinir oleh seseorang yang dikenal dengan nama Anto
Negara Dirugikan, Rakyat Jadi Korban
Dampak dari praktik ini sangat besar:
· Kelangkaan di SPBU: Sopir angkutan, nelayan, dan petani kesulitan mendapatkan solar subsidi.
· Potensi Kerugian Negara Miliaran: Satu truk tangki 24.000 liter dengan selisih harga subsidi dan industri sekitar Rp 5.000 per liter, maka satu rit saja negara berpotensi rugi hingga Rp 120 juta.
· Rawan Bencana: Penimbunan BBM di kawasan padat penduduk sangat rawan kebakaran dan ledakan.
Jeratan Hukum: 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Desakan Penindakan
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak:
- Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur untuk segera melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap truk dan gudang di lokasi tersebut.
- BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga untuk mengaudit penyaluran solar di SPBU wilayah Pulo Gadung dan Cakung.
- Mengusut tuntas dugaan keterlibatan sosok “Anto” dan membongkar siapa di belakangnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina Patra Niaga Regional dan BPH Migas belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
Data Temuan:
Waktu: Selasa, 15 September 2026, 15.11 WIB
Lokasi: RT 5/RW 9, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur
Barang Bukti: 1 Unit Truk Tangki HSD
Kode Verifikasi Foto: L9GKTXHPXCWNDA
Terduga: Anto – Jaringan Pulo Gadung
[Tim Investigasi http://KLIK7TV.CO.ID]
—