JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Penegakan aturan bangunan di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dipertanyakan. Sebuah bangunan yang diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetap nekat melanjutkan pembangunan meski sudah disegel petugas.Yang lebih parah, segel resmi dari pemerintah diduga sengaja ditutup dengan triplek untuk mengelabui warga dan petugas yang melintas.
Tindakan menutup segel negara dengan triplek ini adalah bentuk penghalangan tugas penegakan hukum.Pantauan di lokasi, bangunan di wilayah Kramat Jati tersebut tetap dikerjakan.
Penutup triplek baru dibuka kembali setelah awak media menyoroti kasus ini. Namun ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas seperti perintah pembongkaran, pemasangan garis Satpol PP, maupun pengamanan lokasi.
Pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kramat Jati, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi.Melanggar 4 Aturan Berlapis, Wajib BongkarPembangunan tanpa izin ini melanggar aturan yang sudah sangat jelas dan mengikat:1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:Pasal 39 Ayat (1) huruf c: Bangunan yang tidak memiliki izin wajib dibongkar.Pasal 46: Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun ATAU denda hingga 10% dari nilai bangunan jika menimbulkan kerugian.2. PP No. 16 Tahun 2021 tentang PBG Pengganti IMB:Pasal 12 Ayat (2): Sanksi untuk bangunan tanpa PBG meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara, perintah pembongkaran, dan denda administratif.3. Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung:Setiap pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi hingga pembongkaran serta pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50 Juta.
Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 tentang Sanksi Pelanggaran:Pasal 3: Sanksi pelanggaran mencakup peringatan, pembatasan, pencabutan izin, denda, DAN perintah pembongkaran.Tiga Pertanyaan Untuk Citata Jaktim dan Camat Kramat JatiPublik kini menuntut jawaban:
- Mengapa bangunan yang sudah disegel masih dibiarkan beroperasi dan ada aktivitas pekerja?
- Mengapa tindakan menutup segel negara dengan triplek tidak diproses sebagai pidana penghalangan tugas negara?
- Kapan Citata Kramat Jati menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran sesuai amanat UU 28/2002?
Masyarakat menegaskan, hukum tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh ada istilah “kebal hukum” di wilayah DKI Jakarta.
Kepada Sudin Citata Jakarta Timur dan Camat Kramat Jati, warga mendesak agar segera menindaklanjuti sesuai UU No.28 Tahun 2002 Pasal 39 – bahwa bangunan tanpa izin WAJIB DIBONGKAR.
Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Kasudin Citata Jakarta Timur dan Camat Kramat Jati.@Red