Home Hukum Gugatan PMH Jangan Dijadikan “Tameng ” Untuk Menunda Pemeriksaan Dugaan Pidana

Gugatan PMH Jangan Dijadikan “Tameng ” Untuk Menunda Pemeriksaan Dugaan Pidana

Share
Share

Kuasa Hukum Pertanyakan Penangguhan Laporan Dugaan Penggelapan dalam Jabatan: Apa Hubungan Keabsahan RALB dengan Aliran Dana Koperasi?

TAPUT, KLIK7TV.CO.ID – Penangguhan laporan dugaan penggelapan dalam jabatan di Koperasi Multi Pihak karena adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengenai keabsahan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dipertanyakan secara serius oleh kuasa hukum pelapor.

Pertanyaan hukumnya sederhana, tetapi sangat mendasar:

Apakah sah atau tidaknya RALB merupakan persoalan yang wajib diputus terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan penggelapan dalam jabatan?

Jika jawabannya tidak, maka muncul pertanyaan berikutnya:

Mengapa proses penyelidikan pidana harus menunggu perkara PMH?

Menurut kuasa hukum pelapor, jangan sampai perkara perdata mengenai jabatan organisasi justru menjadi alasan untuk tidak memeriksa substansi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan koperasi.

ADA DUGAAN PERSOALAN KEUANGAN. YANG DIMINTA BUKAN VONIS, TAPI PEMERIKSAAN

Perkara ini berawal dari RALB tanggal 31 Maret 2026, yang memberhentikan Ketua Koperasi Multi Pihak.

RALB tersebut dilaksanakan setelah muncul persoalan mengenai pertanggungjawaban keuangan koperasi, termasuk adanya kewajiban kepada supplier sekitar Rp2,9 miliar, sementara saldo rekening koperasi disebut sekitar Rp1,3 miliar.

Menurut pelapor, persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan koperasi.

Karena itu, Ketua Pengawas menginisiasi RALB untuk meminta pertanggungjawaban kepada Ketua Koperasi Erni Hutauruk.

Ketua Koperasi telah diundang untuk menghadiri RALB, namun tidak hadir. RALB kemudian mengambil keputusan pemberhentian.

Yang menarik, hanya satu hari setelah RALB, yaitu pada 1 April 2026, Ketua Pengawas Erikson Sianipar melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan kepada Kepolisian.sebagai terlapor Erni mesalina Hutauruk dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan sebagai ketua koperasi TSBP .

Artinya, laporan pidana tersebut bukan muncul bertahun-tahun kemudian atau setelah proses hukum berjalan panjang.

Laporan dibuat segera setelah muncul persoalan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan koperasi.

pelapor menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik polres Tapanuli Utara , Sumatera Utara.

LALU MENGAPA YANG DIPERSELISIHKAN JUSTRU RALB?

Setelah diberhentikan, mantan Ketua Koperasi mengajukan gugatan PMH yang antara lain mempersoalkan keabsahan RALB.( Rapat anggota lluar biasa ).

Salah satu dalil yang dipersoalkan adalah ketidakhadiran Ketua Koperasi dalam RALB.

Tidak lama kemudian, proses laporan pidana ditangguhkan dengan alasan adanya gugatan perdata tersebut.

Di sinilah kami mempertanyakan dasar berpikir hukumnya.

Karena yang sedang dipersoalkan dalam perkara PMH adalah keabsahan RALB.

Sedangkan yang dilaporkan kepada Kepolisian adalah dugaan penggelapan dalam jabatan dan persoalan pertanggungjawaban pengelolaan dana koperasi.

Dua perkara tersebut tidak boleh serta-merta dianggap identik.

PERMA 1/1956 MENGGUNAKAN KATA “DAPAT”, BUKAN “WAJIB”

Kuasa hukum pelapor juga menyoroti penggunaan PERMA Nomor 1 Tahun 1956 sebagai dasar penangguhan.

Pasal 1 PERMA tersebut pada pokoknya mengatur bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan terlebih dahulu suatu persoalan perdata tertentu, pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan perkara perdata. (Scribd⁠)

Bahkan Pasal 2 PERMA tersebut menyatakan bahwa penangguhan pemeriksaan perkara pidana dapat sewaktu-waktu dihentikan apabila dianggap tidak perlu lagi. (Scribd⁠)

Karena itu, menurut kuasa hukum, PERMA tersebut tidak semestinya dibaca secara sederhana menjadi:

“Ada gugatan perdata = perkara pidana harus berhenti.”

Yang justru harus dijawab adalah:

“Apakah perkara pidana ini memang tidak dapat diperiksa tanpa terlebih dahulu menunggu putusan perkara perdata?”

Itulah persoalan hukumnya.

KAMI TANTANG LOGIKA PENANGGUHANNYA

“Kalau yang harus ditentukan terlebih dahulu adalah status suatu hak atas tanah, kepemilikan barang, atau hubungan hukum tertentu yang memang menjadi unsur penentu dalam perkara pidana, kami memahami mengapa persoalan perdata dapat menjadi persoalan pendahuluan,” ujar kuasa hukum Melva Tambunan SH,MKn,c,Med.

“Namun dalam perkara ini, yang dipersoalkan dalam gugatan PMH adalah keabsahan RALB. Sementara laporan pidana berkaitan dengan dugaan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana koperasi. Maka kami bertanya: apa tepatnya unsur pidana yang tidak dapat diperiksa hanya karena keabsahan RALB sedang digugat?”

Menurut kuasa hukum, penyidik tetap dapat memeriksa dokumen keuangan, rekening koran, transaksi, bukti pembayaran, hubungan dengan supplier, keterangan pengurus dan pengawas, serta aliran dana.

Semua itu adalah fakta yang dapat diuji melalui penyelidikan.

KALAU RALB TIDAK SAH, APAKAH UANG RP2,9 MILIAR OTOMATIS MENJADI SAH?

Ini menjadi pertanyaan paling penting.

Jika nantinya pengadilan menyatakan RALB tidak sah, apakah putusan tersebut otomatis menyatakan seluruh pengelolaan dana koperasi telah benar?

Tentu tidak.

Sebaliknya, apabila RALB dinyatakan sah, itu juga tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

Justru karena kedua persoalan tersebut berbeda, masing-masing harus diuji berdasarkan objek, bukti, dan unsur hukumnya.

“Jangan sampai persoalan jabatan menutupi persoalan keuangan. Kami tidak mengatakan seseorang bersalah. Kami meminta agar dugaan tersebut diperiksa. Kalau tidak terbukti, silakan dihentikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi jangan dihentikan atau ditangguhkan hanya karena ada gugatan mengenai keabsahan RALB tanpa terlebih dahulu menjelaskan hubungan hukumnya dengan unsur pidana yang dilaporkan,” tegas kuasa hukum.

ADA PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB PENYIDIK

Kuasa hukum pelapor meminta penjelasan yang terang mengenai dasar penangguhan tersebut:

Pertama, apa hubungan langsung antara keabsahan RALB dengan unsur dugaan penggelapan dalam jabatan?

Kedua, apakah tanpa putusan perkara PMH penyidik benar-benar tidak dapat memeriksa aliran dana dan dokumen keuangan?

Ketiga, persoalan perdata apa yang menurut penyidik harus diputus terlebih dahulu sebelum penyelidikan pidana dapat dilanjutkan?

Keempat, jika perkara perdata nantinya berlangsung lama, apakah proses pemeriksaan dugaan pidana juga harus ikut menunggu tanpa kepastian?

Kelima, apakah penggunaan PERMA No. 1 Tahun 1956 dalam perkara ini benar-benar memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 1 PERMA tersebut?

JANGAN SAMPAI “ADA GUGATAN” BERUBAH MENJADI “TIDAK BOLEH DIPERIKSA”

Pihak pelapor menegaskan bahwa mereka menghormati proses gugatan PMH di Pengadilan Negeri.

Namun penghormatan terhadap perkara perdata tidak berarti proses pidana harus kehilangan independensinya apabila keduanya dapat diperiksa berdasarkan objek dan unsur yang berbeda.

“Kami tidak meminta Kepolisian memvonis siapa pun. Kami meminta Kepolisian bekerja. Periksa bukti-buktinya. Periksa saksi-saksinya. Periksa dokumen keuangannya. Telusuri aliran dananya. Setelah itu silakan tentukan secara profesional apakah ada atau tidak ada tindak pidana,” ujar kuasa hukum.

“Jangan sampai sengketa mengenai kursi Ketua Koperasi membuat pertanyaan mengenai uang koperasi menjadi tidak boleh diperiksa.”

PELAPOR SIAP BUKA SELURUH BUKTI

Pelapor menyatakan siap memberikan seluruh bukti dan dokumen yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan prinsip presumption of innocence, sehingga tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh diterjemahkan sebagai alasan untuk tidak memeriksa dugaan tindak pidana.

“Kami tidak sedang meminta seseorang dihukum. Kami sedang meminta agar hukum bekerja.’

Atas dasar itu, pihak pelapor meminta Kepolisian untuk meninjau kembali penangguhan laporan pidana dan memastikan apakah perkara PMH mengenai keabsahan RALB memang secara hukum merupakan persoalan pendahuluan yang mutlak harus diselesaikan sebelum pemeriksaan dugaan tindak pidana dapat dilanjutkan.@LS

Share
Related Articles

Diduga Kebal Hukum Himbauan Tidak Dihiraukan Tambang Batu Padas Illegal Tetap Beroperasi, Warga Minta Kapolda Sumut Bertindak Tegas.

TAPUT, KLIK7TV.CO.ID – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Dusun Siarangarang, Desa...

Lapas Cipinang Mitigasi Risiko Kamtib, 87 Narapidana High Risk Dipindahkan keNusakambangan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang perkuat mitigasi risiko...

Perkuat Pembinaan Kepribadian, Kalapas Cipinang Ajak Umat Buddha Jaga Tata Tertib dan Kehormatan Vihara

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID –Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang memberikan pengarahan kepada...

IKA FH UB dan Persada Academy Teken Kerja Sama Kajian, Riset, dan Pengabdian Masyarakat Bidang Hukum

MALANG, KLIK7TV.CO.ID – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FH UB)...