JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait penerapan norma penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (11/11/2025).
Dalam sidak tersebut, pengawas menemukan 364 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tanpa pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan ini berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT SZCI sebanyak 202 orang dan PT BAP sebanyak 162 orang.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa Sidak dilakukan sebagai respons atas terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang WNA, Wang Abao, yang diketahui tidak memiliki dokumen RPTKA.
“Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025,” ungkap Ismail Pakaya dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (27/11/2025).
Namun, lanjutnya, pelaksanaan Sidak sempat mengalami hambatan. Salah seorang yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi untuk mengeluarkan para WNA dalam waktu 3×24 jam. Instruksi tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan.
“Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut,” kata Ismail.
Di tempat terpisah, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menegaskan segala bentuk penghalangan terhadap tugas pengawas berhasil diatasi. Ia memastikan proses pengeluaran WNA dilakukan sesuai tahapan regulasi.
“Memberikan pelayanan maksimal kepada tenant itu penting, tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas penegakan aturan,” ujarnya.
Menurut Rinaldi, Kemnaker tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden tersebut. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.
Ia mengingatkan, kewajiban memiliki RPTKA tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah pusat.
“Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Rinaldi. (ARMAN R)